Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pangkalan Lada diduga menjadi fasilitator dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT MEA, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Diektahui bahwa oknum ASN ini bertindak sebagai penyedia dalam pengadaan mobil untuk mengangkut hasil curian, ia juga bertindak sebagai penerima, menjual hasil pencurian serta membagikan uang hasil kejahatan itu kepada 14 orang komplotan dengan besaran bervariatif sesuai dengan tugas mereka masing-masing.
Meski menyiapkan fasilitas kepada komplotan tersebut, namun otak dari tindak pidana pencurian dan pemberatan adalah Saperil. Hasil penyidikan kepolisian ia adalah orang yang menyuruh dan memiliki ide untuk melakukan pencurian kelapa sawit di PT MEA.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka Saperil awalnya menyuruh rekannya Sukiman untuk memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan PT MEA.
“Saperil menyampaikan kepada Sukiman bahwa kebun lahan berupa kebun kelapa sawit yang akan dipanen tersebut adalah miliknya,” tegasnya. Kemudian, Sukiman mencari kawan yang bertugas melakukan pemanenan, setelah itu mereka melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang diketahui berada dalam area PT MEA.
Bukan hanya sekali, komplotan tersebut menggarong buah kelapa sawit di PT MEA sebanyak empat kali, dengan jumlah total buah mencapai 28,225 ton.
Diungkapkan bahwa pada saat melakukan pemanenan, terdapat salah satu ASN yang bertugas sebagai orang yang mencari angkutan pikap, serta menerima dan menjual hasil curian serta membagi berdasarkan peranan masing-masing.
Kemudian Pendi bertugas memuat buah kelapa sawi ke mobil dan ikut menjual hasil curian, Dedi pengangkut buah kelapa sawit, Wawan pengangkut buah kelapa sawit.
Sementara Hadiman, pemilik mobil pikap juga turut ditangkap, serta Hadini bertugas sebagai sopir mobil pikap yang membawa buah hasil curian. “Atas perbuatannya lima belas tersangka dijerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/sla)