SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 24 Juni 2022 11:09
Soal Pemanfaatan Anggaran Dana Bagi Hasil Reboisasi, Kotim Jadi Percontohan Nasional

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diusung menjadi kabupaten percontohan di tingkat nasional dalam pemanfaatan anggaran dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR).

Untuk pertama kalinya, DLH Kotim bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggelar pertemuan Focus Group Discussion dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Induk Pengelolaan (RIP) Keanekaragaman Hayati di Dynasti Room Aquarius Boutique Hotel Sampit.

Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotim Alang Arianto mengatakan, keanekaragaman hayati meliputi flora dan fauna yang memiliki peranan ekologis dan memiliki spesies yang beragam. Secara alami, komponen keanekaragaman makhluk hidup mempunyai keterbatasan persebaran, sehingga setiap daerah memiliki kekhasan dan ciri berbeda.

”Keanekaragaman hayati harus dijaga dan dilestarikan semua pihak. Karena itu, Pemkab Kotim menganggap rencana induk pengelolaan di Kotim perlu dilakukan. Saya berharap dengan disusunnya RIP, maka dapat tersedia panduan yang jelas dan praktis terkait pengeloaan keanekaragaman hayati dan masyarakat akan mengetahui apa saja keanekaragaman hayati di Kotim,” kata Alang.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusat Kebijakan Strategis KLHK Enjang Sopiyudin yang menjadi mentoring penyusunan RIP Keanekaragaman Hayati Kotim mengatakan, Kotim memiliki potensi yang dapat menjadi percontohan secara nasional dalam hal penggunaan atau pemanfaat anggaran DBH DR.

”Seyogianya setiap kabupaten memprogram ini. Di Indonesia, baru Kotim yang satu-satunya menjalankan program penyusunan dokumen RIP keanekaragaman hayati. Saya meihat Kotim punya potensi menjadi percontohan di tingkat nasional dalam hal pemanfaatan DBH DR,” kata Enjang Sopiyudin, Selasa (21/6).

Dalam FGD tersebut, ada beberapa poin yang dibahas, di antaranya, terkait pembuatan penyusunan dokumen RIP Keanekaragaman Hayati. Dalam penyusunannya, DLH Kotim dibantu tim dari KLHK diberikan waktu selama empat bulan melakukan penyusunan dokumen.

”Dalam FGD ini output-nya ada tiga. Dalam penyusunan dokumen RIP, kami sudah ada profil keanekaragaman hayati yang sudah dilaksanakan tahun 2021. Penyusunan dokumen RIP akan mengacu profil keanekaragaman hayati. Setelah itu dibuat data base web tentang keanekaragaman hayati di Kotim,” kata Enjang.

Pihaknya juga telah menentukan master plan yang rencananya akan difokuskan di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim. Pemilihan lokasi tersebut ditentukan berdasarkan integrasi kegiatan reboisasi hutan dan lahan (RHL) yang sudah berjalan.

Di tahun 2019, RHL yang sudah ditanam seluas 40 hektare, tahun 2020 seluas 20 hektare dan tahun 2021 seluas 50 hektare. Selain itu, di Desa Rawa Sari juga telah menjalankan program pencegahan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang pengunaan anggarannya sesuai DBH DR.

”Untuk saat ini hanya ada satu desa, yakni Desa Rawa Sari yang menjadi role model. Mungkin nanti akan ada penunjukan lokasi lain sesuai arah kebijakan pemerintah daerah. Namun, perlu diketahui, pemilihan Desa Rawa Sari juga tidak serta merta asal pilih lokasi, karena penggunaan DBH DR harus sesuai peruntukkannya. Di Desa Rawa Sari ada tiga fokus yang harus dijalankan, di antaranya RHL, pencegahan karhutla, dan pemberdayaan masyarakat. Tiga fokus ini harus dijalankan, sehingga anggaran tersebut benar-benar sesuai peruntukkannya dan memiliki nilai manfaat,” ujarnya.

Rencananya, dalam seminggu ke depan ada tiga tim yang terdiri dari sembilan anggota akan membantu melakukan analisa ke 17 kecamatan se-Kotim. Tahapan analisa diberikan waktu selama 1,5 bulan.

”Kami bersama DLH Kotim mengecek ke lokasi di Desa Rawa Sari. Setelah itu, selama seminggu ke depan tim menyebar ke seluruh kecamatan. Untuk mempercepat dalam proses analisa, kami sudah melakukan desk study mana saja lokasi yang dituju. Dengan strategi yang sudah kami susun. Insya Allah selama empat bulan itu kegiatan akan terkejar,” ujarnya.

Melalui penyusunan dokumen RIP, pihaknya dapat memperoleh tujuan utama, yakni mengetahui potensi keanekaragaman hayati di Kotim. Dengan demikian, apabila dari pihak lain memerlukan data, dapat dibagikan karena sudah masuk dalam website resmi KLHK.

Adapun dasar pelaksanaan penggunaan DBH DR mengacu PMK 216 Tahun 2021, mana disebutkan bahwa dana reboisasi di kabupaten/kota dapat digunakan untuk melaksanakan sembilan program, salah satu kegiatannya yakni penyusunan dokumen RIP.

”Setelah FGD ini, dilanjutkan penyusunan RIP sesuai profil keanekaragaman hayati, analisa, setelah itu akan ada FGD kedua pada Agustus untuk menyepakati hasil kegiatan. Ditargetkan awal September kegiatan tersebut menghasilkan data yang dapat memberikan informasi yang kemudian setelah disetujui akan kami serahkan ke pusat. Program penyusunan RIP ini prosesnya hanya dilakukan selama empat bulan dan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, ada evaluasi lagi, karena keanekaragaman hayati sifatnya dinamis. Bisa saja tahun-tahun berikutnya spesies yang sudah tercatat dalam data base sudah hilang atau punah,” tandasnya. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers