SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 27 Juni 2022 10:36
Prihatin Nasib Honorer karena Kebijakan Pemerintah Pusat

Wakil Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),  Dadang H Syamsu mengaku sangat prihatin dengan kebijakan pemerintah pusat, menghapus honorer atau tenaga kontrak yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang. “Perlu kita pikirkan, karena mereka punya keluarga dan tanggungan. Tidak bisa berhenti tiba-tiba seperti itu,” kata Dadang.

Saat ini ada sekitar 3.200 orang tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kotim. Kontrak mereka akan berakhir pada 30 Juni 2022 dan dievaluasi melalui seleksi ulang sebagai upaya pemerintah daerah melakukan rasionalisasi jumlah tenaga kontrak sebelum penghapusan diberlakukan pada 2023 nanti. 

Dalam rasionalisasi ini diperkirakan akan ada 500 hingga 700 orang yang tidak dilanjutkan kontrak kerjanya. Selanjutnya saat penghapusan diberlakukan, maka pemerintah daerah harus mematuhi aturan.

Menurut Dadang, hal ini perlu menjadi perhatian bersama karena akan banyak orang kehilangan pekerjaan dan banyak keluarga terancam nasibnya. Pemerintah berkewajiban memikirkan nasib tenaga kontrak yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya.

Dadang mengaku banyak menerima keluhan tenaga kontrak yang resah dan ketakutan luar biasa menghadapi kebijakan penghapusan tenaga kontrak tersebut.

Dadang menambahkan, sepanjang aturan itu belum berubah, maka 2023 nanti tenaga kontrak akan dihapus. Tetapi perlu dipikirkan bahwa manfaat kebijakan itu harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam konteks ini, ketika ada aturan yang memberhentikan secara tiba-tiba, pemerintah harus hadir memikirkan nasib kawan-kawan tenaga kontrak yang kontrak kerjanya tidak dilanjutkan lagi. Polanya seperti apa, itu perlu kita bicarakan dan pikirkan bersama-sama. DPRD tidak akan tinggal diam,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ditegaskan,  dalam aturan itu bahwa masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023. Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (ang/fm)

 

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers