PANGKALAN BUN, prokal.co - Aksi klaim lahan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berbuntut panjang.
Puluhan orang diangkut ke Mapolres Kobar lantaran nekat memanen tanpa izin buah kelapa sawit yang berada di area afdeling Alfa, PT GSYM.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, para tersangka yang diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar ini berjumlah 21 orang, dalam beraksi para tersangka mempunyai tugas dan peran yang berbeda-beda.
"Ada yang menjadi koordinator lapangan, pengawas, sopir, dan pemuat buah sawit curian sekaligus pemanen," terangnya di Mapolres Kobar, Senin (16/1).
Dijelaskannya bahwa puluhan orang tersebut diduga telah mendirikan pondok di areal kebun perusahaan. Pendirian pondok di areal perusahaan tersebut bertujuan untuk melakukan klaim lahan.
Lanjut dia, lantaran maksud dan tujuan mereka belum tercapai, sementara untuk membiayai upaya klaim tersebut mereka membutuhkan dana. Maka mereka nekat memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik perusahaan setempat.
Aksi pencurian dilakukan para tersangka sebanyak tiga kali, dengan cara melakukan pemanenan buah kelapa sawit di pokok pohon dengan menggunakan egrek, dan buah kelapa sawit yang sudah jatuh ke tanah diangkut menggunakan angkong dan dimuat ke atas mobil pikup yang telah disiapkan oleh para tersangka dengan menggunakan tojok.
Buah hasil pencurian tersebut kemudian dijual dan hasilnya kemudian dibagikan dengan masing-masing mendapatkan hasil Rp235 ribu dan pencurian berikutnya sebesar Rp256 ribu, sementara untuk panen ketiga kalinya belum sempat dijual.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp293.436.000 atau setara dengan buah kelapa sawit 122.265 kilogram.
"Untuk pencurian yang ketiga kalinya mereka belum sempat menjual, karena para tersangka kita tangkap duluan," tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, dari 21 orang yang diamankan anggotanya, lima orang di antaranya saat dilakukan tes urine terindikasi positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hasil pencurian buah kelapa sawit itu selain digunakan untuk membiayai aksi klaim lahan juga digunakan untuk membeli narkotika dan digunakan di pondok yang didirikan oleh para tersangka.
Turut diamankan bersama para tersangka barang bukti 10 unit mobil pikap bermuatan kelapa sawit, 10 buah tojok, dan dua buah kapak.
"Para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (tyo/sla)