Pria berinisial APG (33) ini akhirnya mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Dia ditangkap setelah menjadi tersangka tunggal pelecehan seksual kepada seorang pelajar, berusia 18 tahun. APG melakukan pencabulan berupa meremas payudara sebelah kanan korban. Aksi itu dilakukan APG di Jalan Sisingamaraja, kemarin dan dia berhasil diamankan warga.
Menariknya, untuk memuluskan kejahatanya APG berpura pura menjadi korban kecelakaan. Padahal tersangka melakukan kekerasan seksual hingga mengakibatkan korban juga terjatuh. Saat kejadian juga korban masih mengenakan baju sekolah menengah atas. Usai diamankan warga, tersangka dibawa ke Mapolresta dan hasil pemeriksaan terduga memang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Kasus ini pun masih dalam pengembangan aparat lantaran diduga korban tidak hanya satu tetapi ada korban lainnya.
Pelaku saat diamankan warga sempat menjadi bulan bulanan lantaran melakukan perlawanan, meski memang terlihat beberapa warga melakukan pelecehan seksual. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan menyampaikan, tersangka ini sudah ditahan dan berdasarkan keterangan saksi maupun korban, memang menjadi pelaku pelecehan seksual. Ia menegaskan, langsung memerintahkan penyidik Unit Perlindungan perempuan dan Anak untuk menggelar rangkaian penyelidikan.
“Kronologis dari kejadian ini sendiri berawal dari korban berusia 18 berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet terduga pelaku berinisial APG (33),” kata Ronny, Selasa (31/1). Diterangkannya, pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban dari kendaraannya. Diterangkannya, jika pasca kejadian tersebut terduga pelaku berhasil diamankan para warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi.
“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi di lokasi kejadian,” urainya.
Pada kasus ini lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan pasal Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman, maksimal yakni 15 tahun penjara. (daq/gus)