SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | KOLOM | EVENT | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 01 Februari 2023 12:23
Usai Meremas Payudara, Eh.. Gagal Kabur, Ya Selesai Kamu...!!
Tersangka

Pria berinisial APG (33) ini akhirnya mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Dia ditangkap setelah menjadi tersangka tunggal pelecehan seksual kepada seorang pelajar, berusia 18 tahun. APG melakukan  pencabulan berupa meremas  payudara sebelah kanan korban. Aksi itu dilakukan APG di Jalan Sisingamaraja, kemarin dan dia berhasil diamankan warga.

Menariknya, untuk memuluskan kejahatanya APG berpura pura menjadi korban kecelakaan. Padahal tersangka melakukan kekerasan seksual hingga mengakibatkan korban juga terjatuh. Saat kejadian juga korban masih mengenakan baju sekolah menengah atas. Usai diamankan warga, tersangka dibawa ke Mapolresta dan hasil pemeriksaan terduga memang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut. Kasus ini pun masih dalam pengembangan aparat lantaran diduga korban tidak hanya satu tetapi ada korban lainnya.

Pelaku saat diamankan warga sempat menjadi bulan bulanan lantaran melakukan perlawanan, meski memang terlihat beberapa warga melakukan pelecehan seksual. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan menyampaikan,  tersangka ini sudah ditahan dan berdasarkan keterangan saksi maupun korban, memang menjadi pelaku pelecehan seksual. Ia menegaskan, langsung memerintahkan penyidik Unit Perlindungan perempuan dan Anak untuk menggelar rangkaian penyelidikan.

“Kronologis dari kejadian ini sendiri berawal dari korban berusia 18 berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet terduga pelaku berinisial APG (33),” kata Ronny, Selasa (31/1). Diterangkannya, pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban dari kendaraannya. Diterangkannya, jika pasca kejadian tersebut terduga pelaku berhasil diamankan para warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi.

“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi di lokasi kejadian,” urainya. 

Pada kasus ini lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan pasal Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman, maksimal yakni 15 tahun penjara. (daq/gus) 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 22 Maret 2023 13:54

Bau Anyir Politik Uang, Terendus Mulai Gerilya di Lapangan

Bau anyir politik uang dalam pesta demokrasi tahun depan sudah…

Selasa, 21 Maret 2023 09:16

Memprihatinkan, Dusun di Kobar Ini 70 Tahun Tanpa Listrik

Sejak 70 tahun terakhir, Dusun Sarap yang masuk wilayah administratif…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:26

Pengeroyok Karyawan Rumah Makan di Sampit Belum Tertangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:18

PBS di Gumas Dianggap Ingkar Janji, Bupati Kembali Tutup Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong kembali menutup Jalan Kuala Kurun-Palangka…

Sabtu, 18 Maret 2023 10:07

Cegah Kasus Bullying Terulang, Polres Lamandau Sambangi Sekolah Setiap Senin

Kasus viralnya video bullying yang dilakukan oleh anak-anak sekolah dasar…

Kamis, 16 Maret 2023 12:24

Mantan Pejabat Ini Dua Kali Pecundangi Kejari Katingan

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Jainudin Sapri dua…

Rabu, 15 Maret 2023 12:51

Jejak Hitam Naruto, Si Pemilik Sabu 1 Kilogram di Sampit

Pemilik sabu satu kilogram di Sampit, N alias Naruto (42),…

Rabu, 15 Maret 2023 12:49

Buron Terpidana Narkoba Sampit Ditangkap di Provinsi Tetangga

Fathurahman alias Fatur (46), buronan yang masuk daftar pencarian orang…

Rabu, 15 Maret 2023 12:41

Menolak Damai, Keluarga Korban Perundungan Ingin Proses Hukum Berlanjut

Keluarga korban perundungan menolak berdamai dengan pelaku. Mereka ingin perkara…

Selasa, 14 Maret 2023 11:48

Pemilih di Gumas Didominasi Kalangan Milenial

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers