Permasalahan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu persoalan yang ditangani Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan data dari tahun 2017-2020, rata-rata ada 30 kasus KDRT per tahun yang dilaporkan masyarakat dan ditangani DP3AP2KB Kotim. Kasus KDRT mengalami penurunan mulai tahun 2021-2023 ini. Akses layanan kantor DP3AP2KB di Jalan Jenderal Sudirman KM 6,5 ditengarai menjadi salah satu sebab turunnya angka kasus. Kantor yang berada di luar kota membuat warga enggan melapor.
“Selama kantor DP3AP2KB masih di Jalan HM Arsyad, laporan masyarakat terhadap kasus KDRT per tahun rata-rata 30 orang. Tapi semenjak kantor pindah ke Jalan Jenderal Sudirman, laporan kasus KDRT sangat mengalami penurunan,” kata Kepala DP3AP2KB Kotim Suparmadi melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Perlindungan Perempuan dan Penguatan Kelembagaan Layanan Perempuan Masniah, Selasa (7/2). Pada tahun 2021, Masniah menyebut laporan kasus KDRT yang diterima DP3AP2KB Kotim hanya sembilan kasus dan di tahun 2022 menjadi enam kasus.
“Di tahun 2023 sampai Februari ini belum ada kasus yang dilaporkan masyarakat. Kami masih melanjutkan dua kasus di tahun 2022 yang masih belum clear,” katanya. Masniah mengatakan, penurunan laporan masyarakat terhadap kasus KDRT tidak menjamin bahwa Kotim bersih dari permasalahan KDRT. Ada beberapa faktor lain yang menyebabkan angka kasus KDRT mengalami penurunan. Pertama, keengganan masyarakat melapor ke DP3AP2KB Kotim dengan alasan kantor DP3AP2KB sudah tak lagi berada di pusat Kota Sampit dan dapat pula disebabkan karena ada tekanan dari internal yang menghambat perempuan tak melapor. Adapun pemicu terjadinya KDRT paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi dan adanya pihak ketiga yang mengarah pada perselingkuhan.
“Akses layanan di kantor yang jangkauannya jauh dari pusat Kota menjadi kendala kami dalam pelaporan. Meskipun sosialisasi ke masyarakat sudah dilakukan, korban KDRT bisa jadi berpikir untuk melapor dan mereka melapornya ke LSM Lentera Kartini karena sekretariatnya berada di Kota Sampit,” kata Masniah saat ditemui Radar Sampit di Kantor DP3AP2KB Kotim, Selasa (7/2).
“Saat masih di kantor Jalan HM Arsyad dulu, korban KDRT dalam kondisi sesakit apapun melapor ke kantor, karena jarak kantor berada di tengah Kota Sampit. Dalam setahun terakhir ini, masyarakat selaku korban KDRT enggan melapor ke kantor di Jalan Jenderal Sudirman,” tambahnya. Kepala Bidang Perlindungan dan Kualitas Hidup Perempuan DP3AP2KB Kotim Luci Dian Andayani menambahkan DP3AP2KB Kotim memiliki tugas dan peranan penting dalam memberikan pelayanan terhadap perlindungan perempuan dan perlindungan anak. Untuk mempermudah layanan terhadap masyarakat perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang letaknya di tengah Kota Sampit agar dapat lebih mudah bagi masyarakat yang ingin melapor apabila menjadi korban KDRT.
“Terkait UPTD ini sudah diatur Perbupnya dan sudah memiliki legalitas dokumen yang jelas. Hanya tempat dan SDMnya yang belum ada. Rencananya, UPTD akan ditempatkan di Kantor Kelurahan MB Hulu yang lama dengan status pinjam pakai. Namun, untuk sementara pelayanan dikerjakan di kantor DP3AP2KB Kotim,” tandasnya. (hgn/yit)