Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan perkara tindak pidana dengan tersangka MA dan kawan-kawan. MA dan kawan kawan tersandung kasus pemortalan jalan perusahaan tambang di Kabupaten Barito Utara. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara. Para tersangka dijerat Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP.
Perkara dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Keputusan diambil usai ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Kamnegtibum Dan TPUL , Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, dan Kajari Barito Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan kepada MA dan kawan kawan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan yang terakhir tersangka dan korban sudah berdamai,” katanya, Kamis (16/3). Dodik Mahendra menyampaikan, kasus itu berawal pada 1 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hauling areal PT Permata Indah Sinergi (PIS) Km 12,4 Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara telah terjadi tindakan pemortalan yang berlangsung selama tiga hari sampai 3 Juli 2022 yang dilakukan oleh MA dan kawan kawan. Pemortalan tersebut dilakukan dengan cara menancapkan kayu bulat ke tanah di kedua sisi pada pinggir jalan. Pada ujung kayu diikat dengan tali akar lalu dibentangkan di sepanjang badan jalan tersebut.
Kemudian di tengah jalan tersebut dipasang sebuah tenda dari terpal yang digunakan untuk menjaga atau mengawasi sehingga truk bermuatan batubara, truk bahan bakar minyak (BBM) dan mobil LV tidak bisa melewati jalan itu. Tujuan dari MS dan kawan kawan melakukan pemortalan adalah meminta PT Permata Indah Sinergi membayar uang ganti rugi terkait pencemaran lingkungan di Sungai Potung.
Lokasi pemortalan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan milik saudara A pada 9 Agustus 2019, dengan harga Rp 416 juta yang diserahkan langsung oleh pihak PT Permata Indah Sinergi kepada saudara A di rumahnya yang berada di Desa Teluk Malewai yang disertai dengan kwitansi dan surat perjanjian pengalihan hak atas tanah garapan nomor :106/PIS/ER.b-L.1/VIII/2019. Dampak dari pemortalan yang dilakukan oleh MA Cs, PT Permata Indah Sinergi tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan. ”Semoga kedepan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Dodik menambahkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kajati Kalteng Tengah dan jajaran, Kajari Kabupaten Barito Utara serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Penghentian penuntutan kepada MA Cs berdasarkan keadilan restorative. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung,” pungkasnya. (daq/yit)