Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat akan mengawasi pintu keluar dari wilayahnya untuk mencegah sarang burung walet keluar tanpa membayar pajak. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun. “Nantinya akan diperiksa dan diminta bukti bayar pajak sebelum dikirim. Jika belum bayar pajak maka sarang burung walet akan dicegah keluar daerah. Hal ini sebagai bentuk penekanan agar pengusaha burung walet taat terhadap pajak,” ungkap Kepala Bapenda Nursyah Ikhsan.
Menurutnya selama ini target pajak sarang burung walet tidak pernah terlampui. Pasalnya para pengusaha masih banyak yang enggan membayar pajak. “Jangankan membayar pajak, terbuka atas berapa panen mereka saja belum banyak yang bersedia. Masih kucing-kucingan. Kita tahu bahwa target pajak sarang burung walet itu sekitar Rp 8 miliar dan sampai saat ini masih sulit tercapai karena masih banyaknya oknum pengusaha sarang walet yang nakal,” lanjutnya.
Sementara diketahui, pengusaha sarang burung walet ini banyak yang berasal dari luar kobar. Mereka dinilai hanya ingin menikmati hasil tanpa mau membayar pajak ke daerah. Biasanya membawa sarang burung walet melalui bandara maupun pelabuhan. Hal ini perlu dilakukan sebagai salah satu upaya Bapenda Kobar untuk mengingatkan para pengusaha bahwa kewajiban membayar pajaknya tetap wajib dilakukan. “Kalau perlu nantinya ada petugas kita yang ditempatkan di Bandara,” pungkasnya. (rin/sla)