Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kejadian yang tak patut dicontoh itu diduga berlangsung di salah satu perumahan di wilayah tersebut pada akhir September lalu. Pelaku persetubuhan di bawah umur itu kini telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Banteng. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu M. Fahrurraji mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat orangtua korban yang secara tegas melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Ayah korban melapor ke Polsek karena tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Apalagi korban ini masih berstatus pelajar,” katanya, Rabu (4/10/2023). Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada 30 September 2023, saat itu korban berpamitan dengan orang tuanya untuk mengikuti latihan olahraga. Ternyata diperjalanan bertemulah dengan pelaku dan akhirnya dibawa ke lokasi tempat kejadian persetubuhan itu. “Kasus ini saya harap jadi pelajaran bahwa hubungan seks di bawah umur itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Kini pelaku terancam dengan pasal Tindak Pidana “Persetubuhan Anak Di Bawah Umur” Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sla)