Diduga menyalahgunakan anggaran dana desa, dua mantan Kepala Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, berinisial S dan A ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kamis (5/10/2023). Tersangka berinisial A telah menjalani pemeriksaan secara intensif. Dia diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2015 hingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih.
Sedangkan tersangka berinisial S yang juga mantan Kepala Desa Sungai Dau diduga menyelewengkan dana APBDes tahun 2019/2020 dengan nilai total kerugian mencapai Rp 379 juta lebih. “Mereka berdua telah ditetapkan menjadi tersangka. Pada Kamis (5/10/2023), kita tahan dan sekarang kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun. Sejak dilakukan penyelidikan hingga penyidikan dan penahanan, dua tersangka kooperatif dan mengikuti semua tahapan pemeriksaan dengan baik. Barang bukti yang diamankan adalah dokumen APBDes. Sedangkan saksi-saksi juga ada beberapa yang diperiksa termasuk sejumlah perangkat desa lainnya.
Dua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. “Kami mengingatkan agar para kepala desa lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa, sehingga tidak terjerat hukum,” jelasnya. (sam/yit)