PANGKALAN BUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat mulai menerapkan identitas kependudukan digital (IKD). Melalui IKD maka semua identitas kependudukan ada dalam genggaman, baik itu ponsel android atau iPhone.
"Melalui IKD ini maka KTP, Kartu Keluarga, semua yang berbasis NIK ada di sana," ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kobar Rodi Iskandar pada acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Selasa (31/10).
Menurut Rodi, semua akan terintegrasi di dalam IKD. Hingga saat ini warga yang sudah menerapkan IKD baru mencapai 8,41 persen dan menargetkan akan tercapai 25 persen atau 49.702 dari total warga yang melakukan perekaman.
Rodi membeberkan, melalui IKD maka ke depan tidak akan ada lagi foto kopi KTP atau Kartu Keluarga sebagai persyaratan. wARGA hanya cukup melakukan pemindahan data kepada yang meminta atas persetujuan pemilik.
"Dari 24 layanan, saat ini sudah ada delapan terintegrasi di IKD, untuk yang lainnya masih proses integrasi dengan lembaga lain. Integrasi antarlembaga belum diterbitkan persetujuan oleh Kemendagri. Namun ke depan arahnya adalah IKD," ungkap Rodi Iskandar.
Melalui IKD kelebihannya akan meminimalisir penyalahgunaan identitas seperti foto kopi KTP yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Selama ini banyak foto kopi KTP yang tanpa diketahui pemilik bisa digunakan untuk mendukung salah satu calon pada proses pemilu atau bisa juga ada yang menyalahgunakan untuk pinjaman keuangan dan lain sebagainya.
Untuk mendaftar IKD, warga hanya memerlukan untuk mendownload aplikasi di playstore bagi pengguna android. Saat ini semua layanan di disdukcapil perlahan akan beralih secara online sehingga tidak menutup kemungkinan ke depan kantor disdukcapil akan sepi. Bukan karena tidak ada pelayanan tetapi semua dilakukan secara online.
"Meskipun demikian, pelayanan offline masih dilakukan untuk mempermudah masyarakat," pungkasnya. (sam/yit)