PANGKALAN BUN - Giliran Kecamatan Kumai mendapat giliran sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), Kamis (2/11).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Syahruni mengatakan, sosialisasi akan menyasar desa/kelurahan yang ada di enam kecamatan.
"Setelah Kecamatan Pangkalan Banteng, kami lanjutkan sosialisasi di Kecamatan Kumai. Sosialisasi dipusatkan di Desa Keraya yang dihadiri oleh 30 peserta dari desa desa yang masuk rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masing masing desa menghadirkan lima orang," kata Syahruni.
Kecamatan Kumai termasuk wilayah rawan karhutla. Sebagian besar penyebab karhutla karena adanya pembukaan lahan oleh masyarakat untuk bercocok tanam. Sosialisasi ini pun berkaitan dengan upaya penanggulangan karhutla melalui pembentukan dan pembinaan MPA.
Menurutnya, akar masalah bencana karhutla yang selalu terjadi saat musim kemarau, salah satunya karena kurangnya program pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla.
“Terbentuknya Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 ini, terlebih dahulu kami melakukan evaluasi dari berbagai kejadian bencana karhutla, dimana berdasarkan studi kasus itu ditemukan bahwa akar masalahnya karena tak tersedianya regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla," ujar Syahruni. (sam/yit)