Dendam kesumat dengan tuduhan pemerkosaan menjadi motif Musa (44) nekat menghabisi Hendi (44) yang mayatnya dibuang di parit areal perkebunan PT. Graha Inti Jaya (GIJ), Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan karena dendam kepada korban yang sudah dipendamnya selama dua bulan.
“Pelaku sudah dua bulan mendengar kabar bahwa istrinya mengaku diperkosa korban, pelaku emosi dan memendam dendam kepada korban,” ungkap Iyudi, Selasa (7/11/2023). Emosi pelaku memuncak setelah melihat korban berada di lokasi acara perkawinan. Pelaku lalu menyuruh istrinya untuk mengajak korban ke tempat sepi. “Setelah acara perkawinan, istri pelaku disuruh mengajak korban ke perkebunan, pelaku membuntuti dari belakang sambil membawa senjata tajam yang diselipkan di sepeda motor. Pelaku sempat menanyakan perbuatan (perkosaan) terhadap istrinya, namun tidak dijawab oleh korban,” terang Kasatreskrim.
Pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang. Korban tewas dengan sejumlah luka, setelah memastikan korban meninggal dunia, jasadnya lalu dibuang di dalam parit bersama motornya. “Usai membunuh korban, pelaku langsung kabur. Hasil pemeriksaan mendalam, istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan perselingkugan itu ketahuan oleh pelaku,” beber Kasatreskrim Polres Kapuas.
Dalam perkara ini, Musa resmi ditetapkan tersangka dan dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia sesuai Pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin 23 Oktober 2023 lalu. Pelaku Musa sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buruan polisi selama dua pekan. Pada 2 November 2023, Musa berhasil ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Sambaliun, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). (der/fm)