Ulah suami siri membuat Mr harus dijebloskan ke jeruji besi. Perempuan itu dituntut tujuh tahun penjara akibat perbuatannya mengikuti perintah AY, sang suami, untuk mengambil sabu-sabu di tempat rekan suaminya. ”Menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari lima gram,” demikian bunyi petikan dakwaan Jaksa Kejari Kotim dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Sampit.
Mr dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana tujuh tahun penjara dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp1.500.000.000 subsidair dua bulan. Adapun perkara yang menyeretnya terjadi pada 7 Juni 2023. Mr dihubungi suami sirinya untuk mengambilkan sabu di kediaman Juki. Setelah menjemput anaknya pulang sekolah, terdakwa menuju rumah Juki di Jalan Bumi Ayu, Sampit.
Terdakwa kemudian menerima toples merah dibungkus kantong plastik putih berisi narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus plastik klip, serta timbangan digital. Setelah itu, toples yang berisi sabu tersebut dimasukkan ke tasnya. Ketika Juki tertangkap, pengembangan aparat mengarah pada Mr yang memiliki barang bukti sabu tersebut. Mr akhirnya ikut diseret menjalani proses hukum hingga akhirnya jadi pesakitan. (ang/ign)