aksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut Riduan Bin Ida, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jeni sabu di Desa Jemaras dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.500.000.000 subsidair tiga bulan penjara,” kata Galang Nugarahaning, JPU Kejari Kotim.
Dalam dakwaaan jaksa, Riduan ditangkap 10 Juni 2023 di Jalan Tjilik Riwut km 40 Desa Jemaras, Kecamatan Cemaga. Awalnya terdakwa dihubungi Yanto melalui telepon untuk memesan sabu sebanyak satu bungkus dengan berat sekitar 5,03 gram. Untuk upahnya sebesar Rp400.000 jika berhasil memenuhi pesanan tersebut. Terdakwa lalu menghubungi Alung (DPO). Alung menyampaikan, bahwa harga narkotika jenis sabu satu bungkus dengan berat kotor 5,03 gram seharga Rp4.600.000.
Setelah harga disepakati dengan pembayaran melalui transfer, sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa menerima foto denah lokasi pengambilan sabu yang terbungkus bekas plastik biscuit di rerumputan. Kemudian terdakwa membawa barang haram itu ke Jalan Tjilik Riwut km 40 Desa Jemaras, Kecamatan Cemaga. Namun, tiba-tiba dia didatangi anggota Satres Narkoba Polres Kotim. Disaksikan kepala desa setempat, aparat menggeledah terdakwa hingga ditemukan sabu. (ang/ign)