Akibat terjebak permainan judi slot dan menjadi budak sabu, seorang suami di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega menjual istri sirinya kepada pria hidung belang melalui aplikasi hijau. Tersangka FS (19) menjual istri sirinya yang masih berusia 16 tahun itu sudah puluhan kali kepada pria hidung belang sejak tahun 2021 silam ketika mereka masih berdomisili di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Awalnya, korban dengan tersangka memiliki hubungan pacaran hingga korban hamil. Mereka lalu memutuskan menikah secara siri pada September 2021 di Sampit, namun sayang sang istri mengalami keguguran. Saat berada di Sampit inilah tersangka berinisiatif menyuruh korban untuk menjual dirinya melalui aplikasi hijau. Kemudian pada sekitar Mei 2022, tersangka mengajak korban untuk pindah ke Pangkalan Bun karena menurut keterangan tersangka, tarif kencan di Pangkalan Bun lebih besar dibandingkan di Sampit.
“Sesampainya di Pangkalan Bun tersangka langsung menyuruh korban untuk mencari pelanggan melalui aplikasi, dan saat itu korban langsung mendapatkan pelanggan yang terjadi sekitar jam 20.00 WIB di sebuah hotel,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat gelar konferensi pers di Mapores Kobar, Selasa (21/11/2023). Lebih lanjut disampaikan Kapolres, setiap hari tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk membeli makan, untuk bermain judi slot dan juga untuk tersangka membeli sabu. Bila korban menolak maka tersangka akan marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.
“Tersangka dan korban mengontrak di sebuah barakan di Kecamatan Arut Selatan. Di kontrakan tersebut korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani laki-laki lain dan tersangka juga ada di dalam kontrakan sambal menunggu tamu,” imbuhnya. Lanjut dia, setelah korban selesai melayani tamu, selanjutnya tamu tersebut memberikan uang kepada korban akan tetapi uang itu diminta oleh tersangka. Sselain itu, pelanggan juga ada transaksi pembayaran melalui aplikasi Dana dan Gopay milik tersangka.
Karena tidak kuat lagi menahan penderitaannya, akhirnya korban pulang ke Sampit dan bercerita kepada orang tuanya. Mendengar laporan tersebut orang tua korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian dialami anaknya ke Polres Kotawaringin Barat. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan. Selain melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku diancam tindak pidana KDRT, kekerasan tindak pidana di bawah umur dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tyo/fm)