PANGKALAN BUN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) turun ke lapangan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kobar untuk melakukan penagihan sekaligus komunikasi dan koordinasi kepada obyek pajak pada Senin (27/11/2023). Hal ini dilakukan karena wajib pajak tidak merespon setelah melalui proses dan tahapan administrasi baik surat maupun teguran.
Obyek pajak tersebut adalah PT Eagle High Plantation dan PT Bumi Langgeng Perdanatrada. Obyek pajak ini memiliki kewajiban pembayaran dari hasil temuan pemeriksaan pajak penerangan jalan (PPJ) kurang bayar berdasarkan hasil laporan pemeriksaan tanggal 22 dan 25 Maret 2022 lalu, sebesar Rp. 104.544.938.
Kepala Bidang, Pengembangan dan Pengendalian PAD, Bapenda Kobar Derry Damayanti mengatakan, pada intinya turun ke obyek pajak langsung melakukan komunikasi perihal tunggakan pajak kurang bayar tersebut. Padahal Bapenda sesuai tahapan juga sudah melakukan pemberitahuan melalui surat resmi tetapi tidak direspon hingga sekarang. "Kita datangi ke obyek pajak langsung, kita lakukan verifikasi dan koordinasi kepada mereka," jelas Derry.
Bapenda Kobar memberikan deadline kepada mereka agar menyelesaikan tunggakan pajak tersebut hingga 13 hari kedepan. Atau selambat-lambatnya hingga akhir Desember 2023. Jika belum ada respon maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar. Masih menurut keterangan Derry, bahwa dari hasil pertemuan dilapangan, pengakuan pihak obyek pajak yang diwakili, Sahat Tunggul Sihotang selaku Manager Pabrik, mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat dari Bapenda.
Meskipun demikian kata dia, mereka mengaku bersedia membayar dan meminta waktu untuk melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan atau pimpinan diatasnya.
Terpisah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kobar, Indra Adityo Samkusumo membenarkan bahwa batas pelunasan adalah 30 Desember 2023. Jika sampai deadline belum juga melakukan pelunasan maka ia akan melakukan koordinasi dengan tim untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.
"Karena ini kan menyangkut keuangan negara, jika sampai batas waktu tidak ada pembayaran tentu kita akan lakukan langkah-langkah lanjutan dengan koordinasi dengan tim terlebih dahulu," tutur Indra dihubungi Senin (27/11/2023).
Namun melihat respon pada saat dilapangan mereka menyanggupi dan akan mengkoordinasikan dengan manajemen terlebih dahulu. (sam/sla)