PANGKALAN BUN - Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santosa memerintahkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menanam cabai di lingkungan sekitar. Selain itu Pj Bupati juga meminta agar kepala OPD menggerakkan seluruh jajarannya, kepada Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan, gerakan organisasi wanita di Kabupaten
Kotawaringin Barat, Lurah, seluruh Kepala Desa dan jajarannya, untuk menyukseskan gerakan menanam
cabai di setiap rumah, minimal lima tanaman cabai di pekarangan.
Melalui gerakan menanam cabai ini diharapkan dapat menjadi sinergi dengan bantuan sarana atau prasarana pertanian untuk turut membantu pengendalian inflasi dan menjadi salah satu upaya peningkatan produktifitas komoditas cabai.
Pj Bupati juga meminta agar Dinas Pertanian dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan. "Kita ini mempunyai luas wilayah yang relatif besar tetapi kebutuhan pangan 40 persennya masih berharap dari luar Kobar. Maka harus ditingkatkan peran serta masyarakat terutama petani dalam meningkatkan produktivitas komoditas cabai.
Pj Bupati juga meminta agar Dinas Pertanian dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan cadangan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan. "Kita ini mempunyai luas wilayah yang relatif besar tetapi kebutuhan pangan 40 persennya masih berharap dari luar Kobar. Maka harus ditingkatkan peran serta masyarakat terutama petani dalam meningkatkan produktivitasnya," pinta Budi Santosa.
Ia menjalankan Presiden RI dalam berbagai kesempatan mengingatkan bahwa adanya ancaman yang serius tentang berbagai krisis
global yang bisa melanda negara mana saja. Mulai dari krisis kesehatan karena pandemi, masuk krisis pangan, masuk lagi krisis energi, masuk krisis keuangan.
"Bersyukur kita telah melewati krisis kesehatan yaitu pandemi covid 19, namun tidak kalah mengerikan adalah jika kita mengalami krisis pangan. Karena pangan adalah kebutuhan dasar bagi manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat."bebernya.
Menurutnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Pangan merupakan hal yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan hidup umat manusia dan oleh sebab itu pangan ditetapkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang penyelenggaraannya wajib dijamin oleh negara. Membangun ketahanan pangan merupakan satu dari prioritas pembangunan nasional. (sam/sla)