PANGKALAN BUN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengakui kurangnya program pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan karhutla.
Kalaksa BPBD Kobar Syahruni mengungkapkan, perlu adanya regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penanganan karhutla. Perbup Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan bisa menjadi solusi dari masalah tersebut.
Dalam rangka mendorong keterlibatan masyarakat, Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 disebutkan tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA). Untuk tahap awal sosialisasi dimulai di Kecamatan Pangkalan Banteng, dengan melibatkan perangkat desa dan linmas dari seluruh desa di Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Untuk tahap awal, kemarin kami melakukan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Pangkalan Banteng, sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023. Peraturan ini penting dalam penanganan kebencanaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kobar," imbuhnya.
Syahruni menjelaskan, ruang lingkup dari peraturan bupati tersebut secara umum meliputi pembentukan MPA, organisasinya, sarana dan prasarana yang diperlukan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan hingga penyusunan pembiayaan.
"Kami berharap agar tiap kelurahan/desa yang masuk wilayah rawan terjadi karhutla, dapat menjadikan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 ini sebagai pedoman bagi para Lurah/Kepala Desa untuk membentuk MPA diwilayahnya masing-masing," sebutnya. (tyo/sla)