PANGKALAN BUN - Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, menjadi satu-satunya desa di Kalimantan Tengah yang akan membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Kekerasan pada Anak dan Bebas Pornografi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotawaringin Barat Agus Basra Wiyanta di sela-sela mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kobar, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, Pangkalan Satu menjadi percontohan dan kepala desanya bisa menjadi narasumber terkait hal itu. Kategorinya adalah di desa setempat ada tempat-tempat yang mengarah kepada ramah anak, seperti tempat bermain dan lain sebagainya, kemudian ada regulasi termasuk juga komitmen kepala desa dan jajarannya dalam hal perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak.
Terkait data kekerasan terhadap anak yang jumlahnya mengalami peningkatan, Agus Basra menyatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan meningkat.
Selama ini masyarakat masih enggan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak apalagi peristiwanya berada di dalam keluarga. Sebagian masih menganggap hal itu adalah aib. Seiiring gencarnya sosialisasi, masyarakat mulai peduli untuk melaporkan kasus kekerasan pada anak sehingga jumlahnya menjadi meningkat.
"Semoga kasus kekerasan terhadap anak dan pornografi semakin menurun, terutama pada desa percontohan bisa menjadi motivasi bagi desa lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat," harapnya. (sam/yit)