Kejaksaan Negeri Seruyan tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Jalan Kuala Pembuang/Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu/Tanjung Hanau) tahun anggaran 2017. Dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta itu, Kejari baru menetapkan satu tersangka. Kepala Kajari Seruyan Gusti Hamdani mengatakan, pada kasus tersebut, pihaknya menetapkan S sebagai tersangka. S berperan sebagai pengguna perusahaan orang lain, seolah-seolah melaksanakan pekerjaan tersebut. ”Untuk kerugian yang dialami negara dalam kasus tersebut sebesar Rp295.800.000. Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).
Hamdani menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka yang terlibat. ”Proses rangkaian penyidikan masih terus bergulir, untuk mengungkap siapa-siapa saja nanti yang akan bertanggung jawab,” ujarnya. (rdw/ign)