Andhika Gunawan, terdakwa kasus penggelapan uang milik perusahaan waralaba menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit. Kepala toko Indomaret Jalan Pelita Barat, Sampit, Kotawaringin Timur ini pada persidangan sebelumnya, dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Di persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Fransiskus Leonardo meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan serta menyatakan terdakwa Andhika Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 pada dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
Fakta persidangan terungkap, penggelapan uang diperkirakan terjadi Jumat 31 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu terdakwa bekerja sebagai kepala toko Indomaret Jalan Pelita Barat, Sampit sejak Oktober 2022. Maret 2023, terdakwa melakukan penjualan beberapa barang di Indomaret Jalan Pelita Barat. Terdakwa menjual barang tanpa melalui kasir yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan waralaba ini. “Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Muhammad Fauzi dan Gustianur dengan harga promo atau harga turun barang yang sudah dijadwalkan, namun uang hasil penjualan barang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kas toko,” ungkap jaksa.
Jaksa menerangkan, terdakwa juga ada memerintahkan saksi Widya Putri dan Anggie Nurulita Putri Muldani yang merupakan kasir untuk melakukan transaksi to up gopay ke beberapa akun gopay dengan total sejumlah Rp 101.613.700, namun uang yang disetorkan hanya sebesar Rp 6.613.700 dan sisanya tidak disetorkan.
“Perbuatan terdakwa untuk menjual beberapa barang Indomaret Pelita Barat dan melakukan top up gopay secara fiktif tidak mendapatkan izin, Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp 191 juta. Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” tegas jaksa. (ang/fm)