SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 13 Desember 2023 13:51
Terdakwa Penggelapan Uang Indomaret Tunggu Putusan Hakim

Andhika Gunawan, terdakwa kasus penggelapan uang milik perusahaan waralaba menanti putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit. Kepala toko Indomaret Jalan Pelita Barat, Sampit, Kotawaringin Timur ini pada persidangan sebelumnya, dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Di persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Fransiskus Leonardo meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan serta menyatakan terdakwa Andhika Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 pada dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Fakta persidangan terungkap, penggelapan uang diperkirakan terjadi Jumat  31 Maret 2023 sekitar pukul 10.30  WIB. Saat itu terdakwa bekerja sebagai kepala toko Indomaret Jalan Pelita Barat, Sampit sejak Oktober 2022. Maret 2023, terdakwa melakukan penjualan beberapa barang di Indomaret Jalan Pelita Barat. Terdakwa menjual barang tanpa melalui kasir yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan waralaba ini. “Terdakwa menjual barang-barang tersebut kepada Muhammad Fauzi dan Gustianur dengan harga promo atau harga turun barang yang sudah dijadwalkan, namun uang hasil penjualan barang tersebut tidak disetorkan terdakwa ke kas toko,” ungkap jaksa.

Jaksa menerangkan, terdakwa juga ada memerintahkan saksi Widya Putri   dan Anggie Nurulita Putri Muldani yang merupakan kasir  untuk melakukan transaksi to up gopay ke beberapa akun gopay dengan total sejumlah Rp 101.613.700, namun uang yang disetorkan hanya sebesar Rp 6.613.700 dan sisanya tidak disetorkan.

“Perbuatan terdakwa untuk menjual beberapa barang Indomaret Pelita Barat dan melakukan top up gopay secara fiktif tidak mendapatkan izin, Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp 191 juta. Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” tegas jaksa. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers