Robinson Tadu harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Dia harus duduk di kursi pesakitan setelah melakukan penganiayaan terhadap Udin Tanau. Kini Robin harus menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Roshian Arganata mengungkapkan bahwa pada Kamis 05 Oktober 2023 sekitar jam 13.00 WIB, saat itu terdakwa keluar dari rumah tempat tinggal di perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit.
Ketika itu terdakwa dalam pengaruh alkohol menggendong anak perempuan terdakwa dengan membawa satu pisau yang terbuat bekas egrek di tangan kanan dan menuju keluar rumah ke arah jalan. Selanjutnya para tetanngga terdakwa yang panik dan juga Satpam berusaha mengamankan anak terdakwa, namun selalu terdakwa tidak hiraukan dan berusaha mengancam para tetangga dan Satpam dengan pisau tersebut.
Selanjutnya terdakwa berjalan sambil menggendong anaknya dan ketika masuk ke dalam sub block G33 lalu saksi korban berusaha membujuk terdakwa serta merayu terdakwa untuk menyerahkan anak terdakwa, namun tetap tidak terdakwa hiraukan. Pada saat korban hendak mengamankan anak terdakwa, terdakwa mengayunkan pisau yang terdakwa pegang ke arah saksi korban dan mengenai bagian tangan kiri atas sehingga mengakibatkan luka selanjutnya posisi terdakwa makin terdesak karena semakin banyak orang yang datang, lalu terdakwa berjalan mundur hingga secara tidak sadar terdakwa membentur tiang listrik.
Lalu pada saat itulah warga mengamankan terdakwa dan langsung memisahkan anak terdakwa serta mengambil pisau, selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke Polsek Telawang untuk menjalani proses hukum. “Berdasarkan Surat Visum Et Repertum luka terbuka dengan diameter ±3 cm pada lengan atas dan luka lecet dengan diameter sekitar satu cm akibat benda tumpul. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tegas Jaksa. (ang/fm)