SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 26 Desember 2023 14:24
Bandar Miras Pangkalan Bun Digerebek Polisi, Ratusan Botol Berhasil Disita
MINUMAN KERAS: Miras berbagai merk hasil operasi Cipta Kondisi dalam pers release di Mapolres Kobar, Senin (25/12/2023) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Menjelang pergantian tahun, jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat terus mengejar bandar minuman keras di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hasilnya, ratusan botol minuman keras berbagai merk dari salah satu bandar miras di Kawitan diamankan petugas. Bandar minuman keras berinisial P (47) tidak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Kobar menemukan puluhan dus berisi minuman keras yang siap dijual kepada pelanggannya. Tanpa ampun, pemilik dan botol-botol miras diangkut ke Mapolres Kobar.

Bandar miras tersebut menjual minuman yang sudah dilengkapi dengan cukai, seolah-olah minuman keras tersebut legal, namun Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Perda Miras melarang minuman memabokan tersebut beredar di kabupaten setempat. Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, anggota yang sedang patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kawitan terdapat sebuah rumah yang kerap mengedarkan minuman berakohol. “Saat didatangi, anggota mendapati bahwa P  memiliki, menguasai dan menjual minuman berakohol dengan berbagai merk tanpa izin,” tegasnya.

Dari hasil operasi di rumah P didapati barang bukti sebanyak 12 dus anggur merah merk Orang Tua, 9 dus green grapes merk Kawa-Kawa, 6 kardus anggur hijau merk API. Selain itu juga diamankan 6 dus Beer Bintang, 3 dus Newport, 3 kardus Beer Guiness, 1 dus Soju, 2 dus Ice Land botol besar, 2 dus Ice Land botol kecil, 1 dus Dom Vodka botol besar, 2 dus Dom Vodka botol kecil. “Total seluruh barang bukti minuman keras tersebut mencapai 564 botol, dan semua barang bukti kita bawa ke Mapolres Kobar untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 13 Tahun 2006 Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ancaman pidana denda setinggi-tingginya Rp50 juta, atau kurungan selama-lamanya 3 bulan. (tyo/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers