SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 26 Desember 2023 14:24
Bandar Miras Pangkalan Bun Digerebek Polisi, Ratusan Botol Berhasil Disita
MINUMAN KERAS: Miras berbagai merk hasil operasi Cipta Kondisi dalam pers release di Mapolres Kobar, Senin (25/12/2023) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Menjelang pergantian tahun, jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat terus mengejar bandar minuman keras di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hasilnya, ratusan botol minuman keras berbagai merk dari salah satu bandar miras di Kawitan diamankan petugas. Bandar minuman keras berinisial P (47) tidak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Kobar menemukan puluhan dus berisi minuman keras yang siap dijual kepada pelanggannya. Tanpa ampun, pemilik dan botol-botol miras diangkut ke Mapolres Kobar.

Bandar miras tersebut menjual minuman yang sudah dilengkapi dengan cukai, seolah-olah minuman keras tersebut legal, namun Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Perda Miras melarang minuman memabokan tersebut beredar di kabupaten setempat. Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, anggota yang sedang patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kawitan terdapat sebuah rumah yang kerap mengedarkan minuman berakohol. “Saat didatangi, anggota mendapati bahwa P  memiliki, menguasai dan menjual minuman berakohol dengan berbagai merk tanpa izin,” tegasnya.

Dari hasil operasi di rumah P didapati barang bukti sebanyak 12 dus anggur merah merk Orang Tua, 9 dus green grapes merk Kawa-Kawa, 6 kardus anggur hijau merk API. Selain itu juga diamankan 6 dus Beer Bintang, 3 dus Newport, 3 kardus Beer Guiness, 1 dus Soju, 2 dus Ice Land botol besar, 2 dus Ice Land botol kecil, 1 dus Dom Vodka botol besar, 2 dus Dom Vodka botol kecil. “Total seluruh barang bukti minuman keras tersebut mencapai 564 botol, dan semua barang bukti kita bawa ke Mapolres Kobar untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 13 Tahun 2006 Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ancaman pidana denda setinggi-tingginya Rp50 juta, atau kurungan selama-lamanya 3 bulan. (tyo/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers