SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 26 Desember 2023 14:24
Bandar Miras Pangkalan Bun Digerebek Polisi, Ratusan Botol Berhasil Disita
MINUMAN KERAS: Miras berbagai merk hasil operasi Cipta Kondisi dalam pers release di Mapolres Kobar, Senin (25/12/2023) (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Menjelang pergantian tahun, jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat terus mengejar bandar minuman keras di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Hasilnya, ratusan botol minuman keras berbagai merk dari salah satu bandar miras di Kawitan diamankan petugas. Bandar minuman keras berinisial P (47) tidak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Kobar menemukan puluhan dus berisi minuman keras yang siap dijual kepada pelanggannya. Tanpa ampun, pemilik dan botol-botol miras diangkut ke Mapolres Kobar.

Bandar miras tersebut menjual minuman yang sudah dilengkapi dengan cukai, seolah-olah minuman keras tersebut legal, namun Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Perda Miras melarang minuman memabokan tersebut beredar di kabupaten setempat. Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, anggota yang sedang patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kawitan terdapat sebuah rumah yang kerap mengedarkan minuman berakohol. “Saat didatangi, anggota mendapati bahwa P  memiliki, menguasai dan menjual minuman berakohol dengan berbagai merk tanpa izin,” tegasnya.

Dari hasil operasi di rumah P didapati barang bukti sebanyak 12 dus anggur merah merk Orang Tua, 9 dus green grapes merk Kawa-Kawa, 6 kardus anggur hijau merk API. Selain itu juga diamankan 6 dus Beer Bintang, 3 dus Newport, 3 kardus Beer Guiness, 1 dus Soju, 2 dus Ice Land botol besar, 2 dus Ice Land botol kecil, 1 dus Dom Vodka botol besar, 2 dus Dom Vodka botol kecil. “Total seluruh barang bukti minuman keras tersebut mencapai 564 botol, dan semua barang bukti kita bawa ke Mapolres Kobar untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) Perda Nomor 13 Tahun 2006 Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ancaman pidana denda setinggi-tingginya Rp50 juta, atau kurungan selama-lamanya 3 bulan. (tyo/yit)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers