SAMPIT, prokal.co – Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus benar-benar selektif. Pasalnya, diduga ada pemodal besar yang membuka perkebunan kelapa sawit atas nama masyarakat Kotim. STDB rawan disalahgunakan untuk kepentingan pemodal menyiasati aturan investasi.
”Ada indikasi pembukaan lahan sawit ratusan hektare, tapi masih menggunakan STDB dan atas nama pemilik lama. Hal seperti ini harus ditelusuri dan ditertibkan,” kata Muhammad Abadi, anggota Komisi I DPRD Kotim, Jumat (27/10/2023).
Dia menuturkan, sasaran penerbitan STDB merupakan pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.
”STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit, karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit, sampai pada hasil panen," jelasnya.
Dia melanjutkan, STDB akan menjadi modal bagi petani menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha. Dokumen itu merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan.
”Sebagai wujud tata kelola usaha perkebunan bagi pekebun, STDB sangat diperlukan oleh pemerintah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun,” katanya.
Sasaran penerbitan STDB merupakan pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare milik rakyat. Proses penerbitan didahului pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.
Menurut Abadi, STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit, karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. Selain itu, akan menjadi modal petani menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.
Para petani sawit diyakini banyak yang belum mengetahui soal STDB. Sebab itu, anggota DPRD Kotim lainnya, Hendra Sia meminta Pemkab Kotim meningkatkan sosialisasi dan mempermudah pembuatan STDB untuk membantu petani memenuhi aturan.
Dia meyakini masih banyak petani, bahkan masyarakat yang tidak tahu cara pengurusan STDB. Bahkan, ada yang menyebutkan pengurusan STDB di kabupaten tetangga lebih mudah dibanding di Kotim.
”Keluhan ini tentu harus disikapi dengan baik. STDB ini juga menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat untuk aman dalam membudidaya tanaman," kata Hendra.
Dia menambahkan, STDB akan membuat kelapa sawit hasil panen kebun rakyat mudah dipasarkan ke pabrik, karena sumbernya jelas. Dengan begitu, harga kelapa sawit juga akan bagus.
”Saya yakin perkebunan sawit rakyat akan terus meningkat. STDB sangat diperlukan untuk kebun rakyat. Makanya kami mendorong agar pemerintah daerah mempermudah dan memfasilitasi pembuatan STDB bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, data Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim menyebutkan, saat ini perkebunan rakyat di sektor usaha kelapa sawit, yakni luas eksisting 24.993,46 hektare, produksi 28.737,73 ton, potensi pengembangan 2.145 hektare. Hasil produksi ditampung pabrik kelapa sawit pengolah CPO yang tersebar di Kotim. (ang/ign)