SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 17 Januari 2024 10:53
Germo Prostitusi Online Sampit Dituntut Lima Tahun Penjara

Germo prostitusi online di Kota Sampit, Zainal Elmi menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Akibat menjalankan bisnis prostitusi, Zainal dituntut hukuman penjara  selama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perekrutan dengan memberi bayaran atau manfaat untuk mengeksploitasi orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun  dan denda sebesar Rp. 200 juta  subsider dua bulan penjara. Kejadian berawal ketika Zainal Elmi bertemu korban dan menanyakan kesediaannya melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp500 ribu. Korban saat itu menyebut akan memikirkan tawaran itu. Pada 22 Juni 2023, Zainal Elmi yang berperan sebagai germo dihubungi pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp yang memintanya terdakwa untuk mencarikan gadis pemuas nafsu. Zainal kemudian mengirimkan foto korban.

Pria yang akan menyewa korban menanyakan tarif yang disebutkan terdakwa sebesar Rp 500.000. Ada pula upah untuk terdakwa sebesar Rp300.000 dan biaya untuk check in kamar sebesar Rp350.000. ”Keduanya sepakat Rp800.000,” kata Jaksa Penuntut Umum Fransiskus Leonardo dalam persidangan. Selanjutnya Zainal Elmi bertemu korban dan menanyakan kesediaannya melayani pria hidung belang tersebut dengan bayaran Rp500.000. Awalnya korban hanya diam. Setelah disampaikan bahwa uang menyewa kamar sudah ditransfer, korban tak menolak dengan menjawab terserah. Zainal Elmi kemudian membawa korban ke hotel dan mengirimkan lokasi kepada pemesan. Tak lama setelahnya, pemesan datang. Setelah transaksi beres, pria tersebut masuk kamar bersama korban. Tak berselang lama, keduanya digerebek aparat kepolisian dan digelandang ke kantor polisi.

Sebelumnya, germo  lainnya Saprani juga divonis penjara tiga tahun, meskipun jaksa menuntut 5 tahun penjara. Saprani terbukti melakukan tindak pidana  turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, muncikari ini juga melibatkan perempuan muda yang belakangan ini banyak terlibat dalam kasus prostitusi terselubung di Kota Sampit.

Dalam pengakuannya, Saprani pernah menawarkan tiga wanita dalam satu malam kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp 1 juta. Pelaku menawarkan wanita dengan berbagai usia. Mulai dari usia belasan tahun hingga 20 tahun ke atas. Pelaku juga mengaku telah melakukan pekerjaan sebagai muncikari sejak 2022. (ang/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers