Germo prostitusi online di Kota Sampit, Zainal Elmi menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Akibat menjalankan bisnis prostitusi, Zainal dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perekrutan dengan memberi bayaran atau manfaat untuk mengeksploitasi orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider dua bulan penjara. Kejadian berawal ketika Zainal Elmi bertemu korban dan menanyakan kesediaannya melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp500 ribu. Korban saat itu menyebut akan memikirkan tawaran itu. Pada 22 Juni 2023, Zainal Elmi yang berperan sebagai germo dihubungi pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp yang memintanya terdakwa untuk mencarikan gadis pemuas nafsu. Zainal kemudian mengirimkan foto korban.
Pria yang akan menyewa korban menanyakan tarif yang disebutkan terdakwa sebesar Rp 500.000. Ada pula upah untuk terdakwa sebesar Rp300.000 dan biaya untuk check in kamar sebesar Rp350.000. ”Keduanya sepakat Rp800.000,” kata Jaksa Penuntut Umum Fransiskus Leonardo dalam persidangan. Selanjutnya Zainal Elmi bertemu korban dan menanyakan kesediaannya melayani pria hidung belang tersebut dengan bayaran Rp500.000. Awalnya korban hanya diam. Setelah disampaikan bahwa uang menyewa kamar sudah ditransfer, korban tak menolak dengan menjawab terserah. Zainal Elmi kemudian membawa korban ke hotel dan mengirimkan lokasi kepada pemesan. Tak lama setelahnya, pemesan datang. Setelah transaksi beres, pria tersebut masuk kamar bersama korban. Tak berselang lama, keduanya digerebek aparat kepolisian dan digelandang ke kantor polisi.
Sebelumnya, germo lainnya Saprani juga divonis penjara tiga tahun, meskipun jaksa menuntut 5 tahun penjara. Saprani terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, muncikari ini juga melibatkan perempuan muda yang belakangan ini banyak terlibat dalam kasus prostitusi terselubung di Kota Sampit.
Dalam pengakuannya, Saprani pernah menawarkan tiga wanita dalam satu malam kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp 1 juta. Pelaku menawarkan wanita dengan berbagai usia. Mulai dari usia belasan tahun hingga 20 tahun ke atas. Pelaku juga mengaku telah melakukan pekerjaan sebagai muncikari sejak 2022. (ang/yit)