SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 18 Januari 2024 11:02
Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu pada 11 September 2023 lalu memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit. Kedua pihak yang terlibat adu fisik sama-sama terancam pidana. Konflik berawal dari dua bersaudara Alpin Lawrence dan Hok Kim yang berebut kebun sawit. Keduanya sama sama mengerahkan massa untuk menguasai lahan.

Jagoan Alpin Lawrence yakni Hurpani alias Pani  dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). Dia dianggap terbukti melakukan  perbuatan penganiayaan kepada Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko. Jaksa Penuntut Umum Restyana Widiyaningsih meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memutuskan Hurpani Alias Pani  bersalah melakukan tindak pidana  penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Jaksa menuntut  Hurpani  dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Deny, Hartoyo, dan Herlon Perlingko yang jadi korban penganiayaan Hurpani juga duduk di kursi pesakitan. Ketiganya menjadi terdakwa penganiayaan yang menyebabkan rekan Hurpani, Saudi, meregang nyawa di tengah kebun sawit. Pada sidang dengan terdakwa Hurpani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Restyana Widiyaningsih menyebutkan bahwa perkelahian berawal dari diusirnya kelompok pemanen buah kelapa sawit  dari pihak Hurpani (kelompok Alpin Laurence). Hurpani dan Saudi mengumpulkan pemanen di pondok kebun sawit Singa Rangkang. Seorang pemanen, Tauhid, menyampaikan bahwa pihaknya diminta keluar dari areal kebun sawit tersebut oleh kelompok Deny cs (kubu Hok Kim). Mendengar hal tersebut, Hurpani dan Saudi langsung pergi mendatangi kelompok Deny dengan membawa parang. Setibanya di lokasi kebun, Hurpani dan Saudi bertemu Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko alias Cuncun. ”Saat itu Saudi langsung turun dari sepeda motor. Herson Perlingko berkata, sabar, kalau kita mau baik-baik, simpan saja dulu itu senjata. Kita berbicara baik-baik,” kata Restyana.

Tanpa diduga, hal tersebut dijawab Saudi dengan menghunuskan senjata tajam. Parang itu langsung diarahkan ke arah Herson Perlingko dan melukai tangannya. Deny dan Hartoyo langsung membantu dan terjadilah pertikaian menggunakan senjata tajam. Deny membalas menggunakan senjata tajam ke arah Saudi, namun tidak melukai. Serangan balasan dari Saudi justru melukai punggung Deny. Saudi dan Hurpani kemudian menyerang Hartoyo hingga melukai lehernya. Hartoyo langsung tersungkur. Hurpani kemudian mengayunkan golok ke arah kepala  Hartoyo. Meski terluka, Hartoyo masih bisa menangkis serangan terdakwa tersebut menggunakan tangan kiri yang mengakibatkan lengannya terluka.

Melihat rekannya terkapar, Herson Perlingko langsung membalas menyerang Hurpani dan melukai punggungnya. Tak berselang lama, datang anggota kelompok Hurpani ke lokasi. Melihat situasi itu, Deny, Hartoyo, dan Herson Perlingko langsung melarikan diri secara terpisah. Dalam pertikaian berdarah itu, Deny, Hartoyo, maupun Herson Perlingko mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. ”Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Deny, Hartoyo, dan Cuncun mengalami luka berat dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Terdakwa Hurpani tersebut diancam  pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP,” kata jaksa.

Catatan Radar Sampit, bentrok berdarah perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, itu bukanlah aksi spontanitas.  Beberapa kali mediasi yang difasilitasi lembaga adat, gagal menyelesaikan konflik. Dua pihak masih sama-sama ngotot terkait kepemilihan lahan. Bentrok fisik juga beberapa kali nyaris terjadi. Pada 28 Juli 2022, massa Hok Kim dan Alpin hampir adu kuat di lapangan. Hok Kim keberatan atas tindakan Alpin yang mengerahkan sejumlah orang menghentikan aktivitas di areal kebun. Aparat kepolisian bersama sejumlah prajurit TNI serta Batamad Kotim terjun ke lapangan meredam situasi. Bentrok berhasil diredam, meski terjadi perdebatan dengan sekelompok orang. Upaya perdamaian yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim melalui mediasi kedua belah pihak, menemui jalan buntu. Upaya penyelesaian konflik juga dilakukan melalui jalur hukum. Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan gugatan Hok Kim terhadap Alpin cs.

Mengacu putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kelompok Alpin Laurence meminta pihak Hok Kim mengosongkan kebun tersebut. Namun, pihak Hok Kim menolak dan menilai putusan itu tak terkait lahan perkebunan yang dipersoalkan. Di sisi lain, pihak Hok Kim juga melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pertumpahan darah akhirnya tak terhindarkan pada 11 September lalu. Satu orang dari kelompok Alpin, yakni Saudi, hilang nyawa dan tiga orang dari pihak Hok Kim luka-luka. (ang/yit)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers