Kasus arisan menurun (get) terus bergulir di Satreskrim Polres Kobar usai bandar arisan berinisial AA dilaporkan anggotanya dengan dugaan penggelapan uang arisan yang nilainya puluhan juta rupiah. Kepada penyidik Polres Kobar, AA mengaku bahwa uang arisan tidak bisa terbayarkan kepada pembeli arisan lantaran member arisan tidak lagi membayar kewajiban mereka kepada bandar.
Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan uang arisan tersebut terjadi ketika AA yang merupakan bandar arisan menurun menawarkan kepada PA untuk membeli arisan menurun dengan harga yang bervariasi. “Mendapat tawaran tersebut, PA tertarik untuk membeli arisan dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer ke nomor rekening AA, dan PA diiming-imingi keuntungan saat dapat arisan,” terangnya, Rabu (17/1/2024).
Setelah berjalan 10 bulan, AA menyampaikan kepada PA bahwa arisan tidak bisa dicairkan. AA beralasan bahwa member arisan yang lain sudah hilang dan tidak ada yang membayar, namun AA menempatkan bahwa ia akan bertanggung jawab, namun hingga saat ini PA belum menerima uangnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp30 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka bahwa tidak hanya PA saja yang tidak dibayarkan arisannya, namun ada sekitar kurang lebih 19 peserta arisan yang belum dibayarkan oleh AA. Hingga saat ini kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan didalami oleh penyidik Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Kobar. “Atas perbuatannya, AA disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)