PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) bersama-sama dengan Organsiasi Masyarakat (Ormas) akan segera mengundang perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk merumuskan sebuah kesepakatan yang mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan Setda Kobar, Tengku Alisyahbana, menyikapi fenomena tuntutan masyarakat berkaitan dengan plasma 20 persen yang terjadi hingga menyebabkan timbulnya berbagai persoalan.
"Kami akan inventarisir, semua perusahaan berdasarkan regulasi mana yang akan kita dorong terkait plasma atau melalui model-model kerjasama lainnya seperti Kelompok Usaha Produktif (KUP) atau kerjasama dalam bentuk lain. Selain perkebunan kita undang sekalian nanti perusahaan pertambangan," ucap Alisyahbana, Minggu (5/5) tadi.
Bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Barat dan sejumlah Ormas lainnya, Pemkab Kobar akan merumuskan sebuah kesepakatan bersama perusahaan yang terbaik untuk keduanya baik pihak perusahaan maupun masyarakat.
"Aturan perundang-undangan yang menjadi rujukan kita, untuk merumuskan kesepakatan yang di maksud tadi," kata Alisyahbana.
Berbicara Coorporate Social Responsibility (CSR) sebenarnya secara umum menurutnya, perusahaan yang memiliki izin konsesi di Kobar sudah menjalankan program CSR.
Namun fenomena tuntutan terkait plasma menurutnya perlu adanya duduk bersama membahas sesuai ketentuan aturan dan disesuaikan juga dengan kondisi di lapangan.
"Pemkab Kobar akan mendorong terus agar perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Agar gejolak-gejolak di tengah masyarakat tidak semakin besar. Begitu pun masyarakat juga harus mengikuti aturan yang berlaku," harapnya.
Pada kesempatan ini, ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan DAD Kobar terkait deklarasi Kamtibmas dan menolak adanya penjarahan atau pencurian sawit. Ia berharap komitmen ini terus dijaga demi kondusifitas daerah. (sam/fm)