PANGKALAN BUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat meminta pemerintah daerah tegas terhadap perusahaan tambang. Sebab, pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih rendah. Dari target Rp 60 miliar, baru terealisasi Rp 2 miliar.
"Di Kobar ini ada 44 perusahaan pertambangan dan ada 14 perusahaan yang megang IUP, sisanya dalam proses. Tahun 2023 lalu, retribusi MBLB dari target sebesar Rp 6 miliar dan tercapai Rp 18 miliar. Tahun ini, pada tanggal 19 Mei 2024 baru mencapai Rp 2 miliar, dari target Rp 60 miliar," ujar Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemerintah Kabupaten Kobar dengan Asosiasi Pertambangan Kobar, Senin (20/5).
Dari RDP tersebut diketahui retribusi MBLB baru mencapai 3,36 persen. Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, dimana semua perusahaan ini belum mau membayar pajak di mulut tambang, namun setelah ada pengiriman atau transaksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Sementara itu, evaluasi di tahun 2023 lalu berdasarkan hasil temuan BPK ternyata masih ada pihak perusahaan yang belum melakukan kewajiban membayar retribusi MBLB sebesar Rp 7 miliar lebih.
"Untuk itu Pemerintah Daerah Kobar harus tegas, karena aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), sehingga setiap perusahaan yang telah melakukan kegiatan pertambangan wajib membayar retribusi," ujar Mulyadin.
Dalam kesempatan itu juga, Mulyadin mengimbau agar pihak perusahaan yang belum memiliki izin untuk segera melengkapi perizinan sebelum dilaksanakan penertiban oleh pihak kepolisian.
"Dinas pun harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tersebut, agar pihak perusahaan tidak mengelabui pemerintah dalam kewajiban membayar MBLB, kepada asosiasi pun harus memberikan laporan kepada pemerintah daerah berapa jumlah perusahaan yang telah melakukan eksploitasi dan eksplorasi," ujar Mulyadin.
Selain itu, sebaiknya ada penambahan sumber daya manusia di Badan Pendapatan Daerah, khususnya untuk melakukan pengawasan serta monitoring di lapangan, mengingat pihak perusahaan pertambangan ini belum memilki kesadarannya dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah. (sam/yit)