SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 21 Mei 2024 17:35
Pemkab Diminta Tegas terhadap Perusahaan Tambang
RDP: Rapat dengar pendapat dengan asosiasi petambangan di DPRD Kobar, Senin (20/4).

PANGKALAN BUN -   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat meminta pemerintah daerah tegas terhadap perusahaan tambang. Sebab, pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih rendah.  Dari target Rp 60 miliar, baru terealisasi Rp 2 miliar.

"Di Kobar ini ada 44 perusahaan pertambangan dan ada 14 perusahaan yang megang IUP, sisanya dalam proses. Tahun 2023 lalu, retribusi MBLB dari target sebesar Rp 6 miliar dan tercapai Rp 18 miliar. Tahun ini, pada tanggal 19 Mei 2024 baru mencapai Rp 2 miliar, dari target Rp 60 miliar," ujar Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemerintah Kabupaten Kobar dengan Asosiasi Pertambangan Kobar, Senin (20/5).

Dari RDP tersebut diketahui retribusi MBLB baru mencapai 3,36 persen.  Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, dimana semua perusahaan ini belum mau membayar pajak di mulut tambang, namun setelah ada pengiriman atau transaksi. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. 

Sementara itu, evaluasi di tahun 2023 lalu berdasarkan hasil temuan BPK ternyata masih ada pihak perusahaan yang belum melakukan kewajiban membayar retribusi MBLB sebesar Rp 7 miliar lebih. 

"Untuk itu Pemerintah Daerah Kobar harus tegas, karena aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), sehingga setiap perusahaan yang telah melakukan kegiatan pertambangan wajib membayar retribusi," ujar Mulyadin. 

Dalam kesempatan itu juga, Mulyadin mengimbau agar pihak perusahaan yang belum memiliki izin untuk segera melengkapi perizinan sebelum dilaksanakan penertiban oleh pihak kepolisian. 

"Dinas pun harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tersebut, agar pihak perusahaan tidak mengelabui pemerintah dalam kewajiban membayar MBLB, kepada asosiasi pun harus memberikan laporan kepada pemerintah daerah berapa jumlah perusahaan yang telah melakukan eksploitasi dan eksplorasi," ujar Mulyadin. 

Selain itu, sebaiknya ada penambahan sumber daya manusia di Badan Pendapatan Daerah, khususnya untuk melakukan pengawasan serta monitoring di lapangan, mengingat pihak perusahaan pertambangan ini belum memilki kesadarannya dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah. (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 25 Juli 2024 10:35

Pembangunan Puskesmas Kumai Harus Dituntaskan

PANGKALAN BUN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 24 Juli 2024 17:11

Pemkab Kobar Canangkan Pekan Imunisasi Polio

PANGKALAN BUN – Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Kabupaten…

Rabu, 24 Juli 2024 15:46

DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan PIN Polio

PANGKALAN BUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Selasa, 23 Juli 2024 15:33

Komisi A Kunjungi Dinsos Palangka Raya

PANGKALAN BUN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 17 Juli 2024 13:16

PAD Jangan Hanya Andalkan Retribusi Pasar

PANGKALAN BUN – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 16 Juli 2024 12:49

Fasilitas Umum Masuk Dalam HGU

PANGKALAN BUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 15 Juli 2024 15:56

Pemprov Membolehkan Penyesuaian Tarif

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kotawaringin…

Kamis, 11 Juli 2024 16:02

DPRD Soroti Bisnis Pakaian Bekas Impor

PANGKALAN BUN – Sejumlah pedagang mengeluhkan maraknya toko  pakaian bekas…

Rabu, 10 Juli 2024 18:12

Minta Sarpras Pasar Tradisional Ditingkatkan

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin…

Selasa, 09 Juli 2024 17:07

DPRD Bahas Pemekaran Kelurahan Baru

PANGKALAN BUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers