SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 24 Mei 2024 17:30
Pemkab Kobar Siap Fasilitasi Pembangunan Plasma dan KUP
WAWANCARA : Kepala Dinas Pertanian Kobar, Kris Budi Hastuti ditemui usai menghadiri rapat kerja DAD Kobar, Rabu (22/5). (Insert) suasana rapat kerja DAD Kobar.

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) siap memfasilitasi realisasi plasma maupun pembentukan Kelompok Usaha Produktif (KUP), karena hal itu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kobar, Kris Budi Hastuti pada saat menghadiri rapat kerja DAD Kobar di aula Antakusuma, Pangkalan Bun Park, Rabu (22/5).

Menurut Kris, Dinas Pertanian sifatnya teknis, yang  mengimplementasikan Permentan yang mengamanatkan Fasilitasi pembangunan plasma atau KUP.

"Kami menggiring ke pusat, karena muaranya usulan dari Desa, sehingga kami akan Follow Up atas usulan tersebut, dan desa harus verifikasi kembali," ujar Kris Budi Hastuti. 

Menurutnya, KUP ini peruntukannya bagi perusahaan yang tidak di wajibkan membangun plasma  akan tetapi saat ini ada program KUP sebesar 20 persen. KUP itu terbentuk melalui koperasi dan pemerintah daerah mengetahui terbentuknya kelompok tersebut. 

"Pada dasarnya hasil rapat DAD, pihak perusahaan telah menyetujui, seperti contoh PT. Astra karena memang Astra tidak miliki plasma, karena Astra mulai beroperasi saat itu belum adanya aturan plasma itu, akan tetapi PT. Astra pun setuju memberikan pola kemitraan dengan masyarakat setara dengan plasma dalam bentuk KUP itu," ujar Kris. 

Pada prinsipnya kata Kris, Pemerintah Kabupaten Kobar mendukung dan memberikan tempat untuk musyawarah baik masyarakat dan perusahaan, dimana pihak perusahaan berkewajiban memenuhi apa yang tertuang dalam aturan. 

Sementara itu ditanya terkait tuntutan Gema Aruta dengan PT. BJAP 2, terkait dengan plasma, tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah telah melaksanakan tugasnya melakukan validasi dan verifikasi di lapangan, saat ini tinggal masyarakat membentuk kelompok.

Sedangkan lahannya sudah ada, setelah itu kata Khris, baru pemerintah daerah mengeluarkan surat keputusan.

"Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan asalkan semua pihak tetap menjunjung tinggi musyawarah mufakat, maka akan menemukan solusi yang terbaik," tandasnya. (sam/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 25 Juli 2024 10:35

Pembangunan Puskesmas Kumai Harus Dituntaskan

PANGKALAN BUN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 24 Juli 2024 17:11

Pemkab Kobar Canangkan Pekan Imunisasi Polio

PANGKALAN BUN – Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Kabupaten…

Rabu, 24 Juli 2024 15:46

DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan PIN Polio

PANGKALAN BUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Selasa, 23 Juli 2024 15:33

Komisi A Kunjungi Dinsos Palangka Raya

PANGKALAN BUN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 17 Juli 2024 13:16

PAD Jangan Hanya Andalkan Retribusi Pasar

PANGKALAN BUN – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 16 Juli 2024 12:49

Fasilitas Umum Masuk Dalam HGU

PANGKALAN BUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 15 Juli 2024 15:56

Pemprov Membolehkan Penyesuaian Tarif

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kotawaringin…

Kamis, 11 Juli 2024 16:02

DPRD Soroti Bisnis Pakaian Bekas Impor

PANGKALAN BUN – Sejumlah pedagang mengeluhkan maraknya toko  pakaian bekas…

Rabu, 10 Juli 2024 18:12

Minta Sarpras Pasar Tradisional Ditingkatkan

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin…

Selasa, 09 Juli 2024 17:07

DPRD Bahas Pemekaran Kelurahan Baru

PANGKALAN BUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers