PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya meminta pihak terkait untuk mengawasi media sosial (medsos) menjelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Gubenur Kalimantan Tengah (Kalteng) 9 Desember 2015 mendatang. Dilakukannya pengawasan itu karena kebanyakan pihak yang bukan dari tim salah satu calon sering menbuat posting yang berindikasi menjatuhkan citra pasangan lain. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya sendiri mengatakan medsos yang digunakan untuk mensosialisasikan pasangan tertentu harus terdaftar di KPU.
Sekretaris Komisi B Alfian Batnakanti mengatakan pengawasan itu perlu dilakukan karena medsos yang tidak terdaftar dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial akibat saling posting atau saling ejek pasangan calon di medsos dari para simpatisan.
“Semuanya harus diawasi mulai facebook, twitter serta media sosial lainnya dipantau terus karena akun yang bisa menebar fitnah kepada pasangan calon lawan,” katanya baru-baru ini.
Ia mengakui bahwa medsos banyak digunakan sebagai media karena dinilai cukup efektif. Saat ini hampir semua kalangan, bisa mengakses medsos dengan mudah, hanya melalui telepon seluler (Ponsel).
Oleh sebab itu, jika tidak dipantau maka tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak yang menyebarkan isu sesat atau dalam hal ini kampanye hitam dengan cara memfitnah untuk menjatuhkan citra pasangan lain di masyarakat.
“Penyebaran isu melalui media sosial ini akan sangat cepat tersebar ke masyarakat. Karena saat ini kita ketahui, hampir seluruh kalangan bisa mengakses dan menggunakannya,” jelasnya.
Politisi Gerindra itu mengingatkan masyarakat agar bisa menahan diri dan tidak melakukan kampanye negatif dengan menjelek-jelekkan pasangan calon tertentu, bahkan menebar isu suku, agam, ras dan antar golongan (SARA) karena rawan memicu konflik.
Dia juga mengingatkan selain tidak terpancing isu negatif di media sosial, masyarakat Palangka Raya supaya membangun citra positif secara bersama berkenaan Pilkada Kalteng.
“Itu yang tidak baik perlu dihindari, jangan sampai hal-hal yang semacam itu terjadi. Bagaimana agar tidak terjadi, tentunya harus ada pengawasan,” tambahnya.
Hal yang tidak kalah penting, lanjut Alfian, suasana kondusif Kalteng khususnya Palangka Raya harus selalu terjaga selama tahapan pilkada berlangsung. Demokrasi yang berlangsung mesti berjalan dengan baik.
“Bagaimana pun juga yang terpilih nanti akan menjadi pemimpin kita. Jadi saya rasa saling menghujat itu tidak perlu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Eko Riadi menjelaskan, medosos untuk sosialisasi tentu sudah sepantasnya diketahui oleh KPU. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam pasal 68 PKPU mengatur Tentang Materi Kampanye. Paslon harus mematuhi walaupun kampanye lewat media sosial. Semua paslon hendaknya segera mendaftarkan akun media sosial, jika menggunakan media sosial. Ketentuan itu, sambung dia, penting dilakukan untuk mempermudah pengawasan medsos yang digunakan sebagai alat kampanye. Dengan catatan, setelah masa kampanye habis akun media sosial ini tidak boleh dipergunakan lagi oleh paslon yang bersangkutan.
“Masa kampanye telah berlangsung, tapi hingga kini belum ada pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosial pada kami,” pungkasnya. (sho/vin)