PANGKALAN BUN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah perihal kegiatan pelepasan peserta didik dan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Anggota Komisi A DPRD Kobar Mina Irawati mengatakan, monitoring dan evaluasi ini guna mengetahui sejauh mana pihak sekolah menjalankan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 109 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 17 Januari 2024. Dalam edaran itu ada sanksi berat bagi sekolah yang tidak melaksanakannya.
"Dalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas, perihal pembinaan pengawasan kegiatan PPDB maupun pelepasan peserta didik, dimana kegiatan PPDB maupun pelepasan peserta didik jangan sampai membebani orang tua peserta didik," ujarnya.
Menurutnya, pelepasan peserta didik bisa dilaksanakan dengan sederhana dan cukup di sekolah saja, jangan sampai memakan biaya yang besar sehingga jadi beban bagi orang tua peserta didik, apalagi jika pelepasan peserta didik yang digelar dengan kegiatan tour ke daerah lain.
"Sudah banyak kejadian pada saat pelepasan peserta didik atau perpisahan, menggelar kegiatan tour, akhirnya terjadi musibah. Hal ini yang kami ingatkan ke setiap sekolah, cukup gelar acara yang sederhana saja, jangan terlalu berlebihan," ujar Mina Irawati.
Sama halnya dengan kegiatan PPDB, pihak sekolah melalui koperasi sekolah dilarang melakukan bisnis yang mengeruk keuntungan dari pengadaan seragam sekolah atau buku. ”Perlu kita cermati kondisi perekonomian kita saat ini, jangan sampai pungutan itu menjadi beban bagi masyarakat," imbuhnya.
Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah melalui komite sekolah melakukan pungutan atau iuran dari walimurid untuk pembangunan sekolah. (sam/yit)