SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 30 Mei 2024 12:58
Pajak MBLB Masih Jauh dari Harapan
RAPAT: Suasana Hearing di DPRD Kobar bersama jajaran Pemkab Kobar dan Asosiasi Petambang Silica Kobar beberapa waktu lalu.

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memberlakukan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap 14 usaha tambang. Penerapan pajak ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pada tahun 2023, pajak MBLB mencapai Rp 18 miliar, melebihi target yang ditetapkan. Sedangkan tahun 2024, ditargetkan Rp 60 miliar, namun hingga Mei baru tercapai Rp 2 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kobar M. Nursyah Ikhsan mengatakan, retribusi yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah hanya sebanyak 14 item jenis usaha tambang, selebihnya adalah kewenangan pusat dan akan dikembalikan kepada daerah melalui dana bagi hasil. 

"Pemungutan pajak MBLB ini juga diaudit oleh BPK, ini membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Kobar transparan dalam pengelolaan pajak daerah, dimana pada tahun 2023 hasil audit BPK ada tiga perusahaan yang belum membayar pajak MBLB, dari tiga perusahaan tersebut pajak MBLB mencapai Rp 7 miliar lebih, bahkan ada satu perusahaan yang harus mengembalikan kepada kas negara sebesar Rp 458 juta lebih," ujar Nursyah Ikhsan pada saat hearing beberapa waktu lalu.

Pada tahun ini, ditargetkan pajak MBLB sebesar Rp 60 miliar, realisasi penerimaan sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 baru Rp 2.021.511.180 masih jauh dari target.

"Dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak MBLB ini, kami menemukan hambatan di antaranya perusahaan belum mau membayar pajak di mulut tambang, tetapi membayar setelah ada pengiriman atau transaksi, dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujar Ikhsan. 

Selain itu, adanya konflik sosial dan lingkungan di sekitar lokasi tambang, hal itu dapat mengganggu operasi tambang, dengan demikian mengurangi pendapatan yang dapat dikenakan pajak. 

"Kami pun kesulitan dalam monitoring karena keterbatasan sumber daya manusia yang harus memantau 24 jam, dan kami kekurangan tenaga ahli dan teknologi untuk mengelola dan mengawasi pertambangan," pungkasnya. (sam/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers