SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 30 Mei 2024 12:58
Pajak MBLB Masih Jauh dari Harapan
RAPAT: Suasana Hearing di DPRD Kobar bersama jajaran Pemkab Kobar dan Asosiasi Petambang Silica Kobar beberapa waktu lalu.

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memberlakukan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap 14 usaha tambang. Penerapan pajak ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pada tahun 2023, pajak MBLB mencapai Rp 18 miliar, melebihi target yang ditetapkan. Sedangkan tahun 2024, ditargetkan Rp 60 miliar, namun hingga Mei baru tercapai Rp 2 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kobar M. Nursyah Ikhsan mengatakan, retribusi yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah hanya sebanyak 14 item jenis usaha tambang, selebihnya adalah kewenangan pusat dan akan dikembalikan kepada daerah melalui dana bagi hasil. 

"Pemungutan pajak MBLB ini juga diaudit oleh BPK, ini membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Kobar transparan dalam pengelolaan pajak daerah, dimana pada tahun 2023 hasil audit BPK ada tiga perusahaan yang belum membayar pajak MBLB, dari tiga perusahaan tersebut pajak MBLB mencapai Rp 7 miliar lebih, bahkan ada satu perusahaan yang harus mengembalikan kepada kas negara sebesar Rp 458 juta lebih," ujar Nursyah Ikhsan pada saat hearing beberapa waktu lalu.

Pada tahun ini, ditargetkan pajak MBLB sebesar Rp 60 miliar, realisasi penerimaan sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 baru Rp 2.021.511.180 masih jauh dari target.

"Dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak MBLB ini, kami menemukan hambatan di antaranya perusahaan belum mau membayar pajak di mulut tambang, tetapi membayar setelah ada pengiriman atau transaksi, dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujar Ikhsan. 

Selain itu, adanya konflik sosial dan lingkungan di sekitar lokasi tambang, hal itu dapat mengganggu operasi tambang, dengan demikian mengurangi pendapatan yang dapat dikenakan pajak. 

"Kami pun kesulitan dalam monitoring karena keterbatasan sumber daya manusia yang harus memantau 24 jam, dan kami kekurangan tenaga ahli dan teknologi untuk mengelola dan mengawasi pertambangan," pungkasnya. (sam/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 17 April 2025 15:48

Pertama di Kalteng, Kobar Luncurkan Aplikasi E-Sakip

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) resmi…

Kamis, 17 April 2025 15:47

DisperindagkopUKM Kobar Awasi Produk BDKT

PANGKALAN BUN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan…

Kamis, 17 April 2025 15:44

Komisi C DPRD Soroti Tambang di Kubu

PANGKALAN BUN– Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 16 April 2025 16:22

Sekda Apresiasi DPRD Atas Persetujuan Dua Raperda jadi Perda

PANGKALAN BUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),…

Rabu, 16 April 2025 16:22

Bupati Kobar Usulkan Peningkatan Fasilitas Bandara

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menghadiri…

Rabu, 16 April 2025 16:20

Enam Fraksi Sepakat Dua Raperda Dijadikan Perda

PANGKALAN BUN - Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Selasa, 15 April 2025 17:08

Wabup Hadiri Rakor Percepatan Penurunan Stunting se-Kalteng

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Selasa, 15 April 2025 17:08

Bupati Hadiri Perayaan HUT ke-3 API DPC Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menghadiri…

Selasa, 15 April 2025 17:07

Tahun Ini 30 Calon Haji Siap Berangkat

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara terus mendorong menambah kuota…

Selasa, 15 April 2025 17:06

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), menurunkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers