PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memberlakukan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap 14 usaha tambang. Penerapan pajak ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pada tahun 2023, pajak MBLB mencapai Rp 18 miliar, melebihi target yang ditetapkan. Sedangkan tahun 2024, ditargetkan Rp 60 miliar, namun hingga Mei baru tercapai Rp 2 miliar lebih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kobar M. Nursyah Ikhsan mengatakan, retribusi yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah hanya sebanyak 14 item jenis usaha tambang, selebihnya adalah kewenangan pusat dan akan dikembalikan kepada daerah melalui dana bagi hasil.
"Pemungutan pajak MBLB ini juga diaudit oleh BPK, ini membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Kobar transparan dalam pengelolaan pajak daerah, dimana pada tahun 2023 hasil audit BPK ada tiga perusahaan yang belum membayar pajak MBLB, dari tiga perusahaan tersebut pajak MBLB mencapai Rp 7 miliar lebih, bahkan ada satu perusahaan yang harus mengembalikan kepada kas negara sebesar Rp 458 juta lebih," ujar Nursyah Ikhsan pada saat hearing beberapa waktu lalu.
Pada tahun ini, ditargetkan pajak MBLB sebesar Rp 60 miliar, realisasi penerimaan sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 baru Rp 2.021.511.180 masih jauh dari target.
"Dalam melaksanakan tugas pemungutan pajak MBLB ini, kami menemukan hambatan di antaranya perusahaan belum mau membayar pajak di mulut tambang, tetapi membayar setelah ada pengiriman atau transaksi, dan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujar Ikhsan.
Selain itu, adanya konflik sosial dan lingkungan di sekitar lokasi tambang, hal itu dapat mengganggu operasi tambang, dengan demikian mengurangi pendapatan yang dapat dikenakan pajak.
"Kami pun kesulitan dalam monitoring karena keterbatasan sumber daya manusia yang harus memantau 24 jam, dan kami kekurangan tenaga ahli dan teknologi untuk mengelola dan mengawasi pertambangan," pungkasnya. (sam/yit)