PANGKALAN BUN - Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Provinsi Kalteng menjadi salah satu daerah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tertinggi bersama dua provinsi lainnya. Hal ini mengundang perhatian banyak kalangan salah satunya Anggota DPRD Kobar dari Fraksi PKS Ade Ridho Hadi.
Ia mengingatkan kepada dinas terkait untuk memperketat pengawasan penggunaan Dana BOS, guna mencegah penyelewengan.
"Agar penyelewengan dana BOS ini tidak terjadi di Kobar, pentingnya pendampingan dari Dikbud terhadap sekolah yang mendapatkan dana BOS. Sehingga dana BOS nanti sesuai dengan penggunaan yang sudah diarahkan dari pemerintah," kata Ade Ridho.
Ia mengungkapkan, penyalahgunaan atau penyelewengan Dana BOS pasti akan berdampak pada sarana dan prasarana pendidikan yang tidak layak. Pembangunan sektor pendidikan akan terhambat.
"Dana BOS ini sangat penting untuk menunjang pendidikan di sekolah. Kalau diselewengkan, bagaimana jalannya pendidikan di sekolah. Maka penting dilakukan pendampingan yang berkelanjutan atau pendampingan yang continue dari apa dinas terkait," ungkapnya.
Kepala Dinas Dikbud Kobar Jamri terkait hal ini juga menyampaikan pesan agar masing-masing sekolah penerima BOS agar menaati aturan yang telah ada. Dalam aturan penggunaan dana BOS tersebut sudah tertuang dalam Juknis (Petunjuk Teknis), sehingga pihak sekolah yang mengelola dana BOS tersebut tidak boleh keluar dari Juknis, bahkan bagi sekolah yang akan melakukan belanja keperluan sekolah yang menggunakan dana BOS harus melalui aplikasi SIPLAH (sistem informasi pengadaan di sekolah), dan penggunaan dana BOS juga harus melalui musyawarah dengan komite sekolah yang merupakan perwakilan dari peserta didik.
"Pada prinsipnya agar tidak terjadi penyalahgunaan dana BOS, kamipun menggandeng inspektorat, dan secara rutin melakukan pemeriksaan ke setiap sekolah penerima dana BOS, termasuk juga BPK memeriksa penyaluran dan penggunaan dana BOS tersebut," kata Jamri. (sam/yit)