PANGKALAN BUN - DPRD Kotawaringin Barat akan memberikan tanggapan atas pengajuan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Pemkab Kotawaringin Barat pada Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Barat ke 2 masa sidang ke 2 tahun 2024, Selasa (11/6).
Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar rapat paripurna dalam agenda menanggapi pengajuan raperda dari Pemkab Kobar. Tiga raperda tersebut adalah raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, raperda tentang susunan perangkat daerah dan raperda tentang rencana jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-20245.
Terkait dengan pelaksanaan APBD 2023, Rusdi Gozali memberikan apresiasi kepada Pemkab Kobar yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Saya mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas capaian kinerja yang telah diraih dan berharap untuk lebih ditingkatkan sehingga Kabupaten Kotawaringin Barat selalu memperoleh opini WTP," ungkap Rusdi.
Menurutnya, penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berpedoman pada ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan ke DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Besok (Selasa) kita rapat paripurna lagi menanggapi tiga raperda yang diajukan jika semua sepakat maka akan kita bahas bersama-sama untuk nanti ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda)," pungkasnya. (sam/yit)