SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Juni 2024 12:54
Pemkab Diminta Tertibkan Bangunan Tak Sesuai Izin
ASPIRASI: Juru Bicara Fraksi Golkar Muhammad Syamsuri membacakan tanggapan atas tiga Raperda yang disampaikan pemkab Kobar pada rapat Paripurna pekan lalu.

PANGKALAN BUN - Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) meminta Pemkab Kobar segera mengecek dan menertibkan bangunan yang dialihfungsikan sehingga tidak sesuai perizinan. Pasalnya, ada sejumlah bangunan yang sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukan, seperti dijadikan tempat penyimpanan pestisida, pupuk, bahan bangunan, atau barang-barang yang mudah terbakar sehingga menimbulkan efek berbahaya bagi masyarakat sekitar.

"Kami meminta pemkab segera melakukan penertiban sekaligus mengecek perizinannya. Jika tidak sesuai, kami minta ditindak atau ditertibkan. Akan berbahaya jika berada di pemukiman dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkap Muhammad Syamsuri selaku juru bicara Fraksi Golkar. 

Menurutnya, Pemkab Kobar harus mengantisipasi sebelum terjadi hal-hal tidak inginkan, mengingat sudah ada keluhan dari masyarakat. Bahan-bahan kimia juga bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat, maka harus ada evaluasi dari instansi terkait. Pengecekan bisa dari mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan aspek legalitas lainnya. Jika izinnya sudah tidak sesuai peruntukannya maka harus segera ditertibkan. Langkah antisipatif perlu dilakukan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa mengaku sepakat atas saran dan masukan dari Fraksi Golkar. Pihaknya akan segera melakukan inspeksi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tentang peruntukan bangunan gedung fungsi usaha dan fungsi campuran yang membuat tempat penyimpanan material atau jenis lainya yang bersifat membahayakan. 

"Setiap pelaku usaha atau perseorangan yang mengajukan izin bangunan gedung seperti gudang atau pabrik yang berfungsi menyimpan bahan kimia, pupuk, pestisida atau barang yang mudah terbakar diwajibkan melengkapi dengan dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terang Budi Santosa. (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers