SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Juni 2024 12:54
Pemkab Diminta Tertibkan Bangunan Tak Sesuai Izin
ASPIRASI: Juru Bicara Fraksi Golkar Muhammad Syamsuri membacakan tanggapan atas tiga Raperda yang disampaikan pemkab Kobar pada rapat Paripurna pekan lalu.

PANGKALAN BUN - Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) meminta Pemkab Kobar segera mengecek dan menertibkan bangunan yang dialihfungsikan sehingga tidak sesuai perizinan. Pasalnya, ada sejumlah bangunan yang sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukan, seperti dijadikan tempat penyimpanan pestisida, pupuk, bahan bangunan, atau barang-barang yang mudah terbakar sehingga menimbulkan efek berbahaya bagi masyarakat sekitar.

"Kami meminta pemkab segera melakukan penertiban sekaligus mengecek perizinannya. Jika tidak sesuai, kami minta ditindak atau ditertibkan. Akan berbahaya jika berada di pemukiman dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkap Muhammad Syamsuri selaku juru bicara Fraksi Golkar. 

Menurutnya, Pemkab Kobar harus mengantisipasi sebelum terjadi hal-hal tidak inginkan, mengingat sudah ada keluhan dari masyarakat. Bahan-bahan kimia juga bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat, maka harus ada evaluasi dari instansi terkait. Pengecekan bisa dari mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan aspek legalitas lainnya. Jika izinnya sudah tidak sesuai peruntukannya maka harus segera ditertibkan. Langkah antisipatif perlu dilakukan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa mengaku sepakat atas saran dan masukan dari Fraksi Golkar. Pihaknya akan segera melakukan inspeksi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tentang peruntukan bangunan gedung fungsi usaha dan fungsi campuran yang membuat tempat penyimpanan material atau jenis lainya yang bersifat membahayakan. 

"Setiap pelaku usaha atau perseorangan yang mengajukan izin bangunan gedung seperti gudang atau pabrik yang berfungsi menyimpan bahan kimia, pupuk, pestisida atau barang yang mudah terbakar diwajibkan melengkapi dengan dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terang Budi Santosa. (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers