SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Juni 2024 12:54
Pemkab Diminta Tertibkan Bangunan Tak Sesuai Izin
ASPIRASI: Juru Bicara Fraksi Golkar Muhammad Syamsuri membacakan tanggapan atas tiga Raperda yang disampaikan pemkab Kobar pada rapat Paripurna pekan lalu.

PANGKALAN BUN - Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) meminta Pemkab Kobar segera mengecek dan menertibkan bangunan yang dialihfungsikan sehingga tidak sesuai perizinan. Pasalnya, ada sejumlah bangunan yang sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukan, seperti dijadikan tempat penyimpanan pestisida, pupuk, bahan bangunan, atau barang-barang yang mudah terbakar sehingga menimbulkan efek berbahaya bagi masyarakat sekitar.

"Kami meminta pemkab segera melakukan penertiban sekaligus mengecek perizinannya. Jika tidak sesuai, kami minta ditindak atau ditertibkan. Akan berbahaya jika berada di pemukiman dan mengganggu kenyamanan masyarakat," ungkap Muhammad Syamsuri selaku juru bicara Fraksi Golkar. 

Menurutnya, Pemkab Kobar harus mengantisipasi sebelum terjadi hal-hal tidak inginkan, mengingat sudah ada keluhan dari masyarakat. Bahan-bahan kimia juga bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat, maka harus ada evaluasi dari instansi terkait. Pengecekan bisa dari mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan aspek legalitas lainnya. Jika izinnya sudah tidak sesuai peruntukannya maka harus segera ditertibkan. Langkah antisipatif perlu dilakukan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa mengaku sepakat atas saran dan masukan dari Fraksi Golkar. Pihaknya akan segera melakukan inspeksi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tentang peruntukan bangunan gedung fungsi usaha dan fungsi campuran yang membuat tempat penyimpanan material atau jenis lainya yang bersifat membahayakan. 

"Setiap pelaku usaha atau perseorangan yang mengajukan izin bangunan gedung seperti gudang atau pabrik yang berfungsi menyimpan bahan kimia, pupuk, pestisida atau barang yang mudah terbakar diwajibkan melengkapi dengan dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terang Budi Santosa. (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 17 Oktober 2024 20:05

Unsur Pimpinan DPRD Kotawaringin Barat Dilantik, Kerja Pertama Langsung Bahas RAPBD 2025

  PANGKALAN BUN - Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 17 Oktober 2024 20:00

Gali Ilmu, Kontributor MMC Kobar Kunjungi Dinas Kominfo Kota Yogyakarta

PANGKALAN BUN - Sebanyak 53 Kontributor Multi Media Center (MMC)…

Kamis, 17 Oktober 2024 12:02

DPRD Harapkan Sinergi dengan Media untuk Tangkal Hoax

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:20

Serukan Pentingnya Kreativitas bagi Generasi Muda

PANGKALAN BUN - Anggota DPRD Kotawaringin Barat dari Partai Gerindra…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:12

Dewan Imbau Masyarakat Disiplin Berlalulintas

PANGKALAN BUN - Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Barat Siti Mukaromah…

Senin, 14 Oktober 2024 12:20

Komitmen Tingkatkan Sinergi dan Percepatan Pembangunan

PANGKALAN BUN - Unsur pimpinan DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan…

Kamis, 10 Oktober 2024 11:02

Layanan Ambulans Gratis Harus Sesuai Fungsi

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua Sementara DPRD Kobar H Arief…

Rabu, 09 Oktober 2024 10:18

Komitmen Dalam Dukungan Anggaran untuk RSUD

PANGKALAN BUN - RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun terus berupaya…

Selasa, 08 Oktober 2024 10:22

DPRD Dukung Layanan Pos Stunting di Rumah Sakit

PANGKALAN BUN-  Calon Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 07 Oktober 2024 12:50

Cegah Balapan Liar, Usulkan Pembuatan Sirkuit Khusus

PANGKALAN BUN - Fenomena balapan liar yang marak terjadi di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers