PANGKALAN BUN - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Sosialisasi Penerapan Persyaratan Standar pada Usaha Pengolahan Dan Pemasaran Skala Mikro Kecil di Aula Mina Pangan DPKP Kobar, Kamis (27/06). Kegiatan ini diikuti perwakilan pelaku usaha pengolahan ikan di Kobar yang dibina rutin selama ini.
Kepala DPKP Kobar yang diwakili Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DPKP Geger Suharmono menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam mengolah ikan mengutamakan kualitas mutu dan jaminan keamanan hasil olahan.
"Setelah mampu menerapkan standar yang baik diharapkan dapat menghasilkan kualitas hasil olahan yang dapat menumbuhkan tingkat konsumsi ikan dan meningkatkan nilai tambah produk hasil perikanan,” ujarnya.
Geger menjelaskan, dari kegiatan ini diharapkan pelaku usaha pengolahan ikan semakin kreatif dalam mengembangkan produksi, baik dari kuantitas maupun kualitas, sehingga mampu bersaing dengan produk olahan dari daerah lain.
Peserta sosialisasi ini tidak hanya menerima materi persyaratan standar pengolahan, mereka juga mendapatkan pendampingan dan praktik pengurusan izin usaha melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1). Selain itu materi pemasaran produk dengan memanfaatkan sistem digital, serta materi pendampingan untuk mengurus Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
"SKP merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (Good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasional standar sanitasi (Sanitation standard operating)," papar Geger.
Ia menegaskan, pelaku Usaha industri Pengolahan Ikan wajib menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi pada setiap UPI.
Dalam arti lain lanjutnya, prosedur operasi standar berkaitan dengan higienitas standar sanitasi yang meliputi 8 kunci sanitasi seperti adalah keamanan air/es, kondisi dan kebersihan permukaan kontak pangan, pencegahan kontaminasi silang, fasilitas pencuci tangan, sanitasi, toilet, proteksi dari bahan kontaminan, tata cara penggunaan bahan toksin, pengawasan kondisi kesehatan pengolah dan pengendalian binatang pengganggu.
“DPKP Kobar terus mendorong semua pelaku usaha pengolahan ikan di Kobar agar mampu menerapkan persyaratan standar prosedur pengolahan, dengan sosialisasi penerapan persyaratan standar pada usaha pengolahan dan pemasaran skala mikro kecil,” pungkas Geger. (sam/gus)