SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 02 Juli 2024 17:49
Anggota DPRD Terpilih Harus Terbiasa dengan LHKPN
SIMBOLIS : Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar menerima berkas calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 secara simbolis, Senin (1/7).

PANGKALAN BUN - Calon anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2024 -2029 saat ini sedang menyiapkan pemberkasan untuk menuju pelantikan pada 19 Agustus 2024 mendatang.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wajib menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Saya tahu bahwa pemberkasan termasuk LHKPN semuanya dilakukan oleh LO (Liaison Officer). Maka kedepan semua anggota DPRD terpilih harus terbiasa melaporkan secara mandiri LHKPN, karena setelah dilantik setiap tahun akan diminta dan prosesnya cukup rumit karena juga harus ada konfirmasi dari KPK termasuk melalui email dan lain sebagainya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar saat kegiatan penyampaian berkas anggota DPRD Kobar terpilih periode 2024-2029, Senin (1/7).

Rody menambahkan bahwa proses pemberkasan ini dilakukan sesuai dengan surat dari pemerintah Provinsi yang menetapkan tanggal 5 Juli 2024 sebagai batas akhir. "Tanggal 1 Juli, pemberkasan sudah dilakukan, namun kita masih dalam tahap finalisasi. Kami ingin memastikan tidak ada kekurangan. Kami telah membagi tugas antara Pemkab Kobar, KPU, dan partai-partai untuk melengkapi dokumen ini. Semoga semuanya lengkap sehingga pada tanggal 4 Juli, tidak ada kendala dalam pengiriman berkas," jelas Rody.

Proses pemberkasan ini merupakan langkah penting sebelum pelantikan resmi para anggota DPRD Kotawaringin Barat. Semua pihak terkait, bekerja keras memastikan tidak ada hambatan administrasi yang dapat mengganggu kelancaran pelantikan. Dengan upaya bersama, diharapkan proses ini berjalan sesuai jadwal dan tanpa kendala berarti.

Senada disampaikan oleh Ketua KPU Kobar melalui Pelaksana Harian (Plh) Supriannor bahwa sesuai aturan 21 hari sebelum pelantikan LHKPN para calon anggota DPRD terpilih wajib sudah harus menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Jika pada masa itu tidak melaporkan maka tindak akan bisa dilantik.

"Kami berharap, pada tanggal 4 Juli sesuai target semua pemberkasan selesai sesuai harapan," harapnya. (sam/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 04 Juli 2024 18:51

Persiapan Seleksi PPPK, BKPSDM Gelar Simulasi CAT

PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia…

Kamis, 04 Juli 2024 18:49

DPRD akan Jadwalkan RDP dengan Pedagang

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 03 Juli 2024 13:12

130 Atlet Kobar Menuju Seleksi Pra-POPNAS Kalteng

PANGKALAN BUN - Sebanyak 130 atlet dari Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 03 Juli 2024 13:09

Ketua DPRD Kobar Beri Motivasi Atlet Pra-POPNAS

PANGKALAN BUN - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rusdi…

Selasa, 02 Juli 2024 17:49

Anggota DPRD Terpilih Harus Terbiasa dengan LHKPN

PANGKALAN BUN - Calon anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) periode…

Selasa, 02 Juli 2024 17:47

Tertibkan Pengemis Badut dan Manusia Silver

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua (Waket) II Dewan Perwakilan Rakyat…

Senin, 01 Juli 2024 18:44

Pemkab Kobar Sambut Kedatangan Jemaah Haji

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyambut kedatangan jemaah…

Senin, 01 Juli 2024 18:42

Ketua DPRD Bakal Sumbang Angkutan Sampah

PANGKALAN BUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 01 Juli 2024 18:34

Tingkatkan Kemampuan Pelaku Usaha Mengolah Ikan

PANGKALAN BUN - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotawaringin…

Senin, 01 Juli 2024 18:25

Pemkab Siapkan Program Tanam Ulin

PANGKALAN BUN - Dalam rangka melestarikan lingkungan hidup, Penjabat Bupati…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers