SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 02 Juli 2024 17:49
Anggota DPRD Terpilih Harus Terbiasa dengan LHKPN
SIMBOLIS : Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar menerima berkas calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 secara simbolis, Senin (1/7).

PANGKALAN BUN - Calon anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2024 -2029 saat ini sedang menyiapkan pemberkasan untuk menuju pelantikan pada 19 Agustus 2024 mendatang.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wajib menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Saya tahu bahwa pemberkasan termasuk LHKPN semuanya dilakukan oleh LO (Liaison Officer). Maka kedepan semua anggota DPRD terpilih harus terbiasa melaporkan secara mandiri LHKPN, karena setelah dilantik setiap tahun akan diminta dan prosesnya cukup rumit karena juga harus ada konfirmasi dari KPK termasuk melalui email dan lain sebagainya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar saat kegiatan penyampaian berkas anggota DPRD Kobar terpilih periode 2024-2029, Senin (1/7).

Rody menambahkan bahwa proses pemberkasan ini dilakukan sesuai dengan surat dari pemerintah Provinsi yang menetapkan tanggal 5 Juli 2024 sebagai batas akhir. "Tanggal 1 Juli, pemberkasan sudah dilakukan, namun kita masih dalam tahap finalisasi. Kami ingin memastikan tidak ada kekurangan. Kami telah membagi tugas antara Pemkab Kobar, KPU, dan partai-partai untuk melengkapi dokumen ini. Semoga semuanya lengkap sehingga pada tanggal 4 Juli, tidak ada kendala dalam pengiriman berkas," jelas Rody.

Proses pemberkasan ini merupakan langkah penting sebelum pelantikan resmi para anggota DPRD Kotawaringin Barat. Semua pihak terkait, bekerja keras memastikan tidak ada hambatan administrasi yang dapat mengganggu kelancaran pelantikan. Dengan upaya bersama, diharapkan proses ini berjalan sesuai jadwal dan tanpa kendala berarti.

Senada disampaikan oleh Ketua KPU Kobar melalui Pelaksana Harian (Plh) Supriannor bahwa sesuai aturan 21 hari sebelum pelantikan LHKPN para calon anggota DPRD terpilih wajib sudah harus menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Jika pada masa itu tidak melaporkan maka tindak akan bisa dilantik.

"Kami berharap, pada tanggal 4 Juli sesuai target semua pemberkasan selesai sesuai harapan," harapnya. (sam/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers