SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 02 Juli 2024 17:49
Anggota DPRD Terpilih Harus Terbiasa dengan LHKPN
SIMBOLIS : Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar menerima berkas calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 secara simbolis, Senin (1/7).

PANGKALAN BUN - Calon anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2024 -2029 saat ini sedang menyiapkan pemberkasan untuk menuju pelantikan pada 19 Agustus 2024 mendatang.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wajib menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Saya tahu bahwa pemberkasan termasuk LHKPN semuanya dilakukan oleh LO (Liaison Officer). Maka kedepan semua anggota DPRD terpilih harus terbiasa melaporkan secara mandiri LHKPN, karena setelah dilantik setiap tahun akan diminta dan prosesnya cukup rumit karena juga harus ada konfirmasi dari KPK termasuk melalui email dan lain sebagainya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar saat kegiatan penyampaian berkas anggota DPRD Kobar terpilih periode 2024-2029, Senin (1/7).

Rody menambahkan bahwa proses pemberkasan ini dilakukan sesuai dengan surat dari pemerintah Provinsi yang menetapkan tanggal 5 Juli 2024 sebagai batas akhir. "Tanggal 1 Juli, pemberkasan sudah dilakukan, namun kita masih dalam tahap finalisasi. Kami ingin memastikan tidak ada kekurangan. Kami telah membagi tugas antara Pemkab Kobar, KPU, dan partai-partai untuk melengkapi dokumen ini. Semoga semuanya lengkap sehingga pada tanggal 4 Juli, tidak ada kendala dalam pengiriman berkas," jelas Rody.

Proses pemberkasan ini merupakan langkah penting sebelum pelantikan resmi para anggota DPRD Kotawaringin Barat. Semua pihak terkait, bekerja keras memastikan tidak ada hambatan administrasi yang dapat mengganggu kelancaran pelantikan. Dengan upaya bersama, diharapkan proses ini berjalan sesuai jadwal dan tanpa kendala berarti.

Senada disampaikan oleh Ketua KPU Kobar melalui Pelaksana Harian (Plh) Supriannor bahwa sesuai aturan 21 hari sebelum pelantikan LHKPN para calon anggota DPRD terpilih wajib sudah harus menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Jika pada masa itu tidak melaporkan maka tindak akan bisa dilantik.

"Kami berharap, pada tanggal 4 Juli sesuai target semua pemberkasan selesai sesuai harapan," harapnya. (sam/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 17 April 2025 15:48

Pertama di Kalteng, Kobar Luncurkan Aplikasi E-Sakip

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) resmi…

Kamis, 17 April 2025 15:47

DisperindagkopUKM Kobar Awasi Produk BDKT

PANGKALAN BUN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan…

Kamis, 17 April 2025 15:44

Komisi C DPRD Soroti Tambang di Kubu

PANGKALAN BUN– Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 16 April 2025 16:22

Sekda Apresiasi DPRD Atas Persetujuan Dua Raperda jadi Perda

PANGKALAN BUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),…

Rabu, 16 April 2025 16:22

Bupati Kobar Usulkan Peningkatan Fasilitas Bandara

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menghadiri…

Rabu, 16 April 2025 16:20

Enam Fraksi Sepakat Dua Raperda Dijadikan Perda

PANGKALAN BUN - Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Selasa, 15 April 2025 17:08

Wabup Hadiri Rakor Percepatan Penurunan Stunting se-Kalteng

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Selasa, 15 April 2025 17:08

Bupati Hadiri Perayaan HUT ke-3 API DPC Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menghadiri…

Selasa, 15 April 2025 17:07

Tahun Ini 30 Calon Haji Siap Berangkat

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara terus mendorong menambah kuota…

Selasa, 15 April 2025 17:06

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), menurunkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers