PANGKALAN BUN - Calon anggota DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2024 -2029 saat ini sedang menyiapkan pemberkasan untuk menuju pelantikan pada 19 Agustus 2024 mendatang.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wajib menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Saya tahu bahwa pemberkasan termasuk LHKPN semuanya dilakukan oleh LO (Liaison Officer). Maka kedepan semua anggota DPRD terpilih harus terbiasa melaporkan secara mandiri LHKPN, karena setelah dilantik setiap tahun akan diminta dan prosesnya cukup rumit karena juga harus ada konfirmasi dari KPK termasuk melalui email dan lain sebagainya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar saat kegiatan penyampaian berkas anggota DPRD Kobar terpilih periode 2024-2029, Senin (1/7).
Rody menambahkan bahwa proses pemberkasan ini dilakukan sesuai dengan surat dari pemerintah Provinsi yang menetapkan tanggal 5 Juli 2024 sebagai batas akhir. "Tanggal 1 Juli, pemberkasan sudah dilakukan, namun kita masih dalam tahap finalisasi. Kami ingin memastikan tidak ada kekurangan. Kami telah membagi tugas antara Pemkab Kobar, KPU, dan partai-partai untuk melengkapi dokumen ini. Semoga semuanya lengkap sehingga pada tanggal 4 Juli, tidak ada kendala dalam pengiriman berkas," jelas Rody.
Proses pemberkasan ini merupakan langkah penting sebelum pelantikan resmi para anggota DPRD Kotawaringin Barat. Semua pihak terkait, bekerja keras memastikan tidak ada hambatan administrasi yang dapat mengganggu kelancaran pelantikan. Dengan upaya bersama, diharapkan proses ini berjalan sesuai jadwal dan tanpa kendala berarti.
Senada disampaikan oleh Ketua KPU Kobar melalui Pelaksana Harian (Plh) Supriannor bahwa sesuai aturan 21 hari sebelum pelantikan LHKPN para calon anggota DPRD terpilih wajib sudah harus menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Jika pada masa itu tidak melaporkan maka tindak akan bisa dilantik.
"Kami berharap, pada tanggal 4 Juli sesuai target semua pemberkasan selesai sesuai harapan," harapnya. (sam/fm)