PANGKALAN BUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat bersama masyarakat Kelurahan Baru dan instansi terkait menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kobar pada Senin (8/7). Mereka membahas rencana pemekaran Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, proses rencana pemekaran Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan hingga kini belum beres. Sesuai hasil verifikasi dari pemerinta provinsi, berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 bahwa ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Maka melalui RDP untuk mencari solusi dalam rangka mendorong pemekaran Kelurahan Baru yang wilayahnya cukup luas.
"Tadi disepakati bahwa Kelurahan Baru akan dimekarkan menjadi tiga kelurahan, yakni Kelurahan Baru, Kelurahan Muara Baru, dan Kelurahan Natai Pelingkau. Hal ini berbeda dengan konsep sebelumnya, bahwa Kelurahan Baru dimekarkan menjadi dua desa satu kelurahan," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, ada peluang Kelurahan Baru menjadi tiga kelurahan. Maka DPRD Kobar menyepakati dan meminta prosesnya dari Pemkab Kobar dipercepat. Seperti diketahui, jumlah penduduk di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan yang paling banyak dibandingkan kelurahan lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat. Jumlah penduduk di Kelurahan Baru sudah lebih dari separuh dibanding jumlah penduduk di Kabupaten Sukamara.
Melihat besarnya jumlah penduduk dan luas wilayah Kelurahan Baru, membuat sejumlah masyarakat setempat ingin kelurahan ini dimekarkan. (sam/yit)