PANGKALAN BUN – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 menjadi peraturan daerah (perda). Kesepakatan ini diumumkan dan disampaikan melalui tanggapan masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar yang digelar pada Jumat (9/8). Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan pembahasan yang melibatkan komisi-komisi terkait serta rapat antara eksekutif dan legislatif.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Ema Wardani menyampaikan bahwa fraksinya mendukung Perubahan APBD 2024 dengan fokus pada peningkatan pelayanan dasar serta mendorong perekonomian masyarakat. Alokasi anggaran yang tepat di sektor-sektor krusial ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan warga Kotawaringin Barat.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Alman Riansyah dari Fraksi PDIP DPRD Kobar. Setelah melalui proses pembahasan yang intensif, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2024 kini siap ditetapkan menjadi perda. Alman berharap bahwa dengan penetapan ini, kesejahteraan masyarakat Kobar akan meningkat secara signifikan.
Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa juga memberikan apresiasi terhadap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kedua lembaga tersebut dalam mewujudkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu, Budi Santosa juga menyatakan bahwa Perubahan APBD 2024 diharapkan dapat mengatasi tantangan-tantangan ekonomi yang sedang dihadapi oleh daerah ini. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan.
Keberhasilan penetapan Perubahan APBD 2024 ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam memprioritaskan kepentingan rakyat. Diharapkan, implementasi anggaran ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat Kotawaringin Barat. (sam/yit)