KASONGAN - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah meminta kepala desa mengelola dana desa sesuai aturan dan petunjuk teknis (juknis). Apabila dalam pengelolaannya tidak sesuai petunjuk teknis, maka bisa memicu permasalahan hukum.
"Pemerintah menganggarkan dana desa ke daerah itu berkeinginan memajukan pembangunan desa. Bahkan, juga untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” kata Nanang Suriansyah, Selasa (20/8).
Katingan terdapat 154 desa. Dana desa akan berguna untuk memberdayakan masyarakat desa. Dana desa wajib dikelola dengan baik oleh semua kepala desa. Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa diminta untuk menyosialisasikan terhadap pengelolaan dana desa.
"Apabila kurang memahami dalam aturan dan juknis terkait pengelolaan dana desa, dapat berkonsultasi dengan pegawai Inspektorat Kabupaten Katingan," bebernya.
Menurutnya, Inspektorat merupakan salah satu institusi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Tujuannya, sejauh mana rekomendasi Inspektorat ditindaklanjuti.
Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021. Dana desa juga dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Sumber dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (sos/yit)