SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 22 Agustus 2024 12:02
Pemkab Maksimalkan Penggunaan E-Katalog
SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi etalase mebel, pemeliharaan gedung di aula Lantai II Anggrek Tewu, Setda Kotim.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kotim menargetkan sebanyak-banyaknya produk masuk dalam e-katalog lokal dan pembelanjaan atau pengadaan di seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Kotim untuk menggunakan e-katalog.

”Bupati sudah menginstruksikan semua pengadaan barang dan jasa di order melalui e-katalog. Saat ini sudah lebih dari 40 persen belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog," kata Yephi Hartady Periyanto Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kotim Setda Kotim, Selasa (20/8).

Yephi mengatakan, saat ini e-katalog lokal sudah menyediakan kurang lebih 6.000 produk dalam 25 etalase yang tersedia di e-katalog lokal.

”Penggunaan e-katalog ini sudah ada sejak tahun 2016. Dulu etalase dikontrol oleh pusat dan sejak tahun 2020 sudah ada namanya e-katalog lokal. Namun, karena pada tahun 2020-2021 itu pandemi Covid-19, e-katalog lokal belum berjalan optimal dan mulai berjalan di tahun 2022," katanya.

Pada saat itu, lanjutnya, Bupati Kotim Halikinnor menargetkan lebih dari 1.000 produk tersedia dalam e-katalog. Tahun ini sudah ada kurang lebih 6.000 produk yang tersedia dalam e-katalog lokal.

”Target sesuai keinginan bupati sudah tercapai. Mudah-mudahan sampai akhir tahun ini produk terus bertambah mencapai 10.000 produk," kata Yephi.

Tahun 2023 lalu, ada tiga etalase yang diwajibkan diorder melalui e-katalog yaitu pengadaan atau pemesanan makanan dwn minuman, alat tulis kantor (ATK), dan seragam dinas. Sedangkan, pada tahun 2024, ada 15 etalase yang wajib dipesan melalui e-katalog, yaitu belanja mesin pertanian, ATK, belanja material, belanja kebutuhan bahan pokok, tanaman pangan, tanaman perkebunan, belanja beton prikes, hewan ternak, makan minum, pakaian dinas, seragam sekolah, suvenir,  pemeliharaan gedung, cetak penggandaan, dan belanja media.

”Pengadaan jalan juga sudah diarahkan menggunakan e-katalog dan mulai tahun depan belanja mebel dan peralatan kantor lainnya termasuk ganti pintu, mencari jasa pengecetan gedung semua wajib melalui e-katalog," kata Yephi Hartady usai memberikan sosialiasi tentang etalase mebel dan peralatan kantor e-katalog lokal yang dilaksanakan di Aula Lantai II Anggrek Tewu.

Sosialisasi dihadiri perwakilan PPK, PPTK atau admin PPK di seluruh SOPD di Pemkab Kotim. ”E-katalog itu ibaratnya Shoppe atau Tokopedianya pemerintah. Sehingga, ke depannya diharapkan seluruh pengadaan barang dan jasa ataupun belanja pemerintah tidak lagi di order manual, tetapi diwajibkan melalui e-katalog," katanya.

Dalam pertemuan sosialisasi ini, ratusan vendor yang masuk dalam e-katalog diharapkan hadir. Namun, yang hadir hanya dua vendor.

”Saya tadi mengharapkan ada vendor yang hadir agar langsung diajari bagaimana caranya berjualan. Cuma, terkadang vendornya belum siap dan khawatir produknya tidak laku. Vendor itu baru mau masukan ke e-katalog kalau produknya laku terjual," katanya.

”Mencari vendor itu bukan perkara sulit. Cuma kadang contoh memperbaiki gedung itu pekerjaan sudah bertahun-tahun, siapa tahu SOPD sudah punya langganan. Kami pengen penyedia jasa itu dimasukkan ke e-katalog biar mengisi disitu. Karena, kalau kami yang mencarinya, kalau tidak belanja jasa di langgannannya bisa tidak sesuai," tambahnya.

Yephi memastikan penggunaan e-katalog bukan hal yang mempersulit tetapi justru memberikan kemudahan dalam pertangggungjawaban keuangan.

”Pemkab Kotim sangat memprioritaskan vendor dari kalangan UMKM. Contohnya saja pemesanan makanan dan minuman untuk kegiatan rapat atau acara pemerintah itu pesannya ke UMKM melalui e-katalog," ujarnya.

Setiap penyedia jasa dan pelaku usaha ingin menjadi mendaftar sebagai vendor atau pihak ketiga dalam e-katalog juga tidak dipersulit.

”Tidak ada yang sulit, cukup siapkan KTP, NPWP, dan KBLI yang nantinya prosesnya harus terintefrasi dalam sistem OSS. Kemudian kami mengolahkan akun. Semua proses ini. Kalau tiga persyaratan itu dipenuhi, pengolahan akun sehari juga selesai. Setelah itu, vendor yang memasukkan produknya ke etalase e-katalog secara mandiri," katanya. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 13 September 2024 11:24

Atlet Asal Kotim Harus Unjuk Kemampuan

SAMPIT - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie…

Jumat, 13 September 2024 11:22

Harga Tiket Pesawat Harus Kompetitif

SAMPIT - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie…

Jumat, 13 September 2024 09:51

Dorong BUMDes Lebih Berkembang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong pengembangan…

Jumat, 13 September 2024 09:49

Wujudkan Generasi Sehat Kotim

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat,…

Kamis, 12 September 2024 10:33

Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rangkaian kegiatan…

Kamis, 12 September 2024 10:06

Desak Pembangunan Jembatan Mentaya Mulai 2025

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Abdul Kadir meminta,…

Rabu, 11 September 2024 11:28

Fasilitas Pelayanan RSUD Pratama Perlu Ditingkatkan

SAMPIT-Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia mendorong agar…

Rabu, 11 September 2024 11:12

Pastikan Kebutuhan Warga Miskin Terpenuhi

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen untuk memenuhi…

Rabu, 11 September 2024 11:10

Pemkab Segera Perbaiki Jaringan Pipa Air Bersih

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya meningkatkan kualitas hidup…

Selasa, 10 September 2024 11:15

Berpolitik Jangan Adu Domba Masyarakat

SAMPIT-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers