PANGKALAN BUN - Untuk memahami ruang lingkup fungsi dan tugasnya, sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai mengikuti kegiatan orientasi di Palangka Raya, selama empat hari.
Ketua Sementara DPRD Kobar Siti Mukaromah mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kobar. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Semua anggota DPRD Kobar mengikuti orientasi, karena itu merupakan kewajiban setelah dilantik,” kata Siti Mukaromah Rabu (18/9).
Melalui kegiatan ini setiap anggota dewan diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas, fungsi, dan tanggung jawab agar bisa melaksanakan amanah yang diberikan rakyat dengan sebaik-baiknya. Apalagi hampir separuh anggota DPRD Kobar 2024-2029 diisi oleh wajah baru.
Diklat bagi anggota DPRD Kobar ini digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah selama empat hari. Selama orientasi, anggota legislatif tersebut akan mendapatkan materi yang berkaitan dengan berbagai aspek tugas, termasuk peran dalam legislasi, pengawasan, serta penganggaran.
“Tugas anggota dewan memiliki acuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Maka dari itu pemahaman terkait peraturan ini penting, agar jangan sampai dalam menjalankan tugas nanti tidak keluar dari acuan yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucapnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan fungsi DPRD, ia yakin para anggota dewan akan mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya berharap dengan orientasi ini membuat seluruh anggota DPRD Kobar lebih mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tutupnya. (sam/yit)