SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar rapat koordinasi, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Rapat tersebut melibatkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/9).
Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Rendy Lesmana saat membuka kegiatan di Aula Bappeda Sukamara mengatakan, tingginya pengawasan publik atas kinerja pemerintah di era keterbukaan informasi saat ini memberikan tekanan bagi pemerintah untuk mampu menghasilkan program dan kegiatan yang berdampak nyata bagi masyarakat. Tekanan itu mengakibatkan tingginya kebutuhan pemerintah atas suatu sistem pengendalian yang mampu meyakinkan pencapaian tujuan melalui perencanaan dan proses yang berkualitas sehingga masyarakat mendapatkan layanan publik tanpa praktik korupsi.
Di sisi lainnya, korupsi adalah masalah terbesar bagi semua negara termasuk Indonesia, bahkan saat ini tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia telah terjadi di semua lini, baik di sektor pemerintahan maupun korporasi/swasta. Oleh karena itu, pemerintah sudah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia.
"Salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Huruf B dan Pasal 8 Huruf B dan E, bahwa dalam pelaksanaannya, koordinasi upaya pencegahan korupsi di daerah dilakukan melalui pengelolaan bersama antara KPK RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan laporan atas upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui platform Monitoring Center For Prevention," jelas Rendy Lesmana.
Dalam melaksanakan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Sukamara telah melaksanakan program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi seperti Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, program Monitoring Center For Prevention (MCP), kepatuhan pelaporan LHKPN, sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 dan 2024, program Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024, kegiatan pengendalian gratifikasi, kegiatan UPP (Satgas Saber Pungli), penyuluhan anti korupsi dan juga rencana aksi pelayanan publik terintegrasi.
"Saya berharap pemerintah Kabupaten Sukamara bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya dan semoga terhindar dari perbuatan tindakan yang mengarah kepada praktik korupsi," tukas Rendy Lesmana.(fzr/yit)