KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Carles Frenki mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar mematuhi Surat Edaran Nomor 800/498/BKPSDM.2/VIII/2024 tentang Netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Kami imbau dan berharap ASN di lingkup pemkab dapat mematuhi surat edaran terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada 2024," ucap Carles, Minggu (22/9).
Dalam surat edaran itu, ASN dilarang ikut kampanye, kampanye menggunakan atribut partai atau atribut ASN, dilarang kampanye menggunakan fasilitas negara, dan menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan ASN lain.
"Kami ingatkan ASN agar tidak mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan salah satu pasangan calon (paslon)," ujarnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyambut baik dengan adanya pemasangan surat edaran netralitas ASN itu, di seluruh kantor instansi dan perangkat daerah.
"Mari sukseskan pilkada di Kabupaten Gumas tahun 2024. ASN perlu mengajak masyarakat gunakan hak pilih jangan golput, namun jangan mempengaruhi pilihan orang," terangnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden mengingatkan kepada ASN, agar tidak ikut kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara, untuk kegiatan yang mengarah kepada kampanye politik.
"Saya berharap ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang diduga mengarah ke arah politik, jangan sampai itu terjadi. ASN tetap dapat menjaga netralitas menjelang pilkada serentak tahun 2024," jelasnya.
Dia juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah yang secara berjenjang, agar melaksanakan pembinaan terkait netralitas ASN kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing, dan lakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dengan mengedepankan asas netralitas, serta menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan unit kerjanya.
"Seluruh kepala perangkat daerah secara berjenjang sesuai kewenangan yang dimiliki agar menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN," tandasnya. (arm/yit)