SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Senin, 23 September 2024 10:28
ASN Wajib Patuhi Surat Edaran tentang Netralitas dalam Pilkada
Charles Frengki

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Carles Frenki mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar mematuhi Surat Edaran Nomor 800/498/BKPSDM.2/VIII/2024 tentang Netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

"Kami imbau dan berharap ASN di lingkup pemkab dapat mematuhi surat edaran terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada 2024," ucap Carles, Minggu (22/9).

Dalam surat edaran itu, ASN dilarang ikut kampanye, kampanye menggunakan atribut partai atau atribut ASN, dilarang kampanye menggunakan fasilitas negara, dan menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan ASN lain.

"Kami ingatkan ASN agar tidak mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan salah satu pasangan calon (paslon)," ujarnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyambut baik dengan adanya pemasangan surat edaran netralitas ASN itu, di seluruh kantor instansi dan perangkat daerah.

"Mari sukseskan pilkada di Kabupaten Gumas tahun 2024. ASN perlu mengajak masyarakat gunakan hak pilih jangan golput, namun jangan mempengaruhi pilihan orang," terangnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B Aden mengingatkan kepada ASN, agar tidak ikut kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara, untuk kegiatan yang mengarah kepada kampanye politik.

"Saya berharap ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang diduga mengarah ke arah politik, jangan sampai itu terjadi. ASN tetap dapat menjaga netralitas menjelang pilkada serentak tahun 2024," jelasnya.

Dia juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah yang secara berjenjang, agar melaksanakan pembinaan terkait netralitas ASN kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing, dan lakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dengan mengedepankan asas netralitas, serta menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan unit kerjanya.

"Seluruh kepala perangkat daerah secara berjenjang sesuai kewenangan yang dimiliki agar menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN," tandasnya. (arm/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD Gumas Siap Kawal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung…

Kamis, 28 Agustus 2025 11:27

Perangkat Daerah Tak Capai Target PAD Perlu Dievaluasi

KUALA KURUN – Fraksi Gerakan Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Fraksi PDIP Minta segera Selesaikan Pekerjaan Fisik

KUALA KURUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan…

Selasa, 26 Agustus 2025 11:42

Enam Fraksi Sepakat Raperda Perubahan APBD Dibahas

KUALA KURUN - Enam fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 25 Agustus 2025 15:36

Warga Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan

KUALA KURUN - Intensitas hujan tinggi di wilayah Kabupaten Gunung…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:04

Deklarasi Gereja Ramah Anak Diharapkan Diimplementasikan Secara Optimal

KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Iceu Purnamasari,…

Kamis, 21 Agustus 2025 10:34

Lomba Menulis Cerita Rakyat, Upaya Melestarikan Legenda Daerah Gunung Mas

GUNUNG MAS – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar…

Rabu, 20 Agustus 2025 11:47

Isi Kemerdekaan dengan Semangat Berprestasi

KUALA KURUN - Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80, anggota…

Selasa, 19 Agustus 2025 13:14

DPRD Gumas Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha, menjadi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa

KUALA KURUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers