SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menyelesaikan penegasan batas desa. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim bersama Tim Penegasan Batas Desa Kotim sedang melakukan tahapan penegasan batas sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kotim tentang Batas Desa.
Penegasan batas desa merupakan proses untuk menentukan dan menetapkan secara resmi batas wilayah administrasi desa. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik antardesa terkait kepemilikan tanah, sumber daya alam, dan wilayah administrasi.
Kepala DPMD Kotim Raihansyah mengatakan, baru dua kecamatan yang telah menyelesaikan pembahasan tersebut, yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Utara.
”Saat ini, satu kecamatan sedang proses konsultasi ke Biro Hukum Provinsi, Dirjen Bidang Pemdes Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum ditetapkan," ujar Raihansyah, Rabu (2/10).
Raihansyah menambahkan, tahun ini ada beberapa kecamatan yang akan selesai untuk penegasan batas desanya. Pihaknya memprioritaskan menyelesaikan batas desa bagi desa yang tidak bermasalah.
”Ada tiga tahap yang kami lakukan. Pertama menyelesaikan batas desa yang desa-desanya tidak bermasalah dulu supaya ada progres. Karena kalau kami menyelesaikan desa yang banyak masalah perbatasan-perbatasannya, tidak ada progres di tahun 2024," jelas Raihansyah.
Raihansyah mengatakan, penegasan batas desa penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik antardesa. ”Nantinya akan menjadi perbup berkaitan dengan penegasan batas desa," ujarnya. (yn/ign)