KUALA KURUN - Para calon pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masa jabatan 2024-2029 sudah diumumkan beberapa waktu yang lalu. Binartha sebagai calon Ketua DPRD, Nomi Aprilia sebagai Wakil Ketua I, dan Espriadi sebagai Wakil Ketua II. Pengumuman itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari partai politik (parpol) masing-masing.
"Jika nantinya sudah ditetapkan menjadi pimpinan definitif, kami berharap mereka bisa bekerja dengan maksimal, melakukan komunikasi dan koordinasi baik dengan seluruh anggota DPRD, serta bersinergi dengan kepala daerah dan seluruh jajarannya," ucap anggota DPRD Kabupaten Gumas Singong, Kamis (17/10).
Selain dengan eksekutif, pimpinan DPRD juga harus menjalin komunikasi dengan lembaga yudikatif dan seluruh elemen masyarakat. Dalam menjalankan tugas, pimpinan DPRD dapat lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan partai.
"Jangan sampai ada ego pribadi maupun ego partai. Harus bersinergi dalam membangun Kabupaten Gumas menuju peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Politikus Partai Indonesia Raya (Perindo) berharap pimpinan DPRD juga dapat terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan, serta selalu tegak lurus untuk berpihak pada kepentingan masyarakat Gumas.
"Saya sudah lama mengenal ketiga calon pimpinan DPRD, yakni ketika masih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka bersahaja dengan siapapun dan rendah hati. Semoga itu tetap dipertahankan selama menjalankan tugas yang dipercayakan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin mengatakan, pengumuman calon pimpinan DPRD merupakan salah satu syarat untuk disampaikan kepada Gubernur Kalteng, sehingga dapat segera disahkan dan dibuatkan SK.
"Kalau SK sudah keluar, maka DPRD akan segera melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun Kelas II, terkait kapan waktu pelantikan," jelasnya.
Dia berharap pelantikan bisa dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena sekarang ini kegiatan di DPRD menunggu pelantikan pimpinan definitif. Ada banyak kegiatan yang harus dibahas, seperti pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2025.
"Semua kegiatan itu perlu kewenangan dari unsur pimpinan DPRD definitif untuk ditetapkan," tukasnya. (arm/yit)