PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat dengan sejumlah dinas perhubungan dari kabupaten tetangga, termasuk Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Dinas Perhubungan Balikpapan Kamis (24/10).
Rapat ini bertujuan untuk membahas rekomendasi kebijakan transportasi udara yang menghubungkan kota-kota di wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat Rody Iskandar menegaskan perlunya merumuskan kembali rencana pembukaan rute penerbangan baru yang telah disosialisasikan sebelumnya. Rody mengungkapkan bahwa rencana tersebut sempat terkendala kondisi pasar dan momentum pembukaan rute penerbangan belum tepat. Selain itu sosialisasi yang kurang masif juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi.
Rody melanjutkan, hasil dalam rapat mempertimbangkan dua pola, yaitu harga sesuai pasar dan subsidi dari provinsi atau kabupaten yang memanfaatkan penerbangan nantinya.
"Kita bersyukur bahwa sejumlah kabupaten yang nantinya menikmati penerbangan rute baru ini sepakat untuk membahas masalah subsidi secara bersama-sama," ungkap Rody.
Pembukaan rute penerbangan baru yang mengkoneksikan IKN ditargetkan mulai Januari mendatang. Rody menegaskan bahwa rute yang akan dibuka masih sama dengan rute sebelumnya, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, dan Banjarmasin ke IKN, serta Pontianak ke IKN. Proses kajian oleh maskapai juga menjadi bagian dari pembahasan ini.
Perkembangan penerbangan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun menunjukkan tren yang positif. Dishub mencatat bahwa jumlah penumpang yang dilayani pada tahun 2023 hampir sama dengan tahun 2024 sampai bulan Juli. Hal ini menjadi indikasi bahwa kebutuhan transportasi udara di wilayah Kobar semakin meningkat.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan kerjasama antara pemerintah daerah dan provinsi dapat lebih sinergis dalam merencanakan dan mengembangkan transportasi udara yang efisien dan terjangkau, sehingga dapat mendukung mobilitas masyarakat dan mendukung perkembangan wilayah penyangga IKN. (sam/yit)