PANGKALAN BUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat Rody Iskandar menyatakan bahwa penetapan batas desa menjadi salah satu fokus utama yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun 2024, dengan target penyelesaian pada tahun 2025.
Koordinasi antara pemerintah kabupaten dan desa-desa yang belum menyelesaikan batas wilayahnya sudah dilakukan, dan diharapkan seluruh desa yang belum tuntas dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat.
"Batas desa yang belum ditetapkan masih menjadi perhatian, terutama bagi desa-desa yang proses penetapannya belum berjalan dengan baik," ungkap Rody.
Selama ini, penetapan batas desa sering kali mengalami kendala yang cukup kompleks. Banyak desa yang menghadapi kesulitan dalam menentukan batas wilayah mereka, yang seringkali mengarah pada tarik-ulur antara desa-desa yang bersangkutan. Meskipun masalah ini lebih bersifat administrasi dan tidak mengubah kepemilikan tanah, namun penetapan batas yang belum jelas dapat menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik di masa depan.
Menurut Rody Iskandar, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jika penetapan batas desa terus berlarut-larut dan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, maka pemerintah kabupaten berhak untuk menetapkan batas antardesa. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi dan menghindari konflik yang lebih luas yang dapat muncul akibat ketidakjelasan batas wilayah antara desa yang bersangkutan.
Konflik internal desa juga menjadi salah satu kendala yang sering muncul dalam proses penetapan batas desa. Perselisihan antar warga atau antardesa terkait batas wilayah dapat memperlambat atau bahkan menghambat penetapan yang seharusnya dilakukan. Dalam beberapa kasus, tarik ulur antarpihak yang berselisih menambah lama penyelesaian, sementara dampaknya dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum terkait batas wilayah tempat tinggal mereka.
Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah kabupaten dan desa agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan.
Batas desa yang jelas memiliki banyak manfaat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam, administrasi pemerintahan, serta pemetaan wilayah yang lebih akurat. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan batas desa dengan sebaik-baiknya dan berharap seluruh desa dapat menyelesaikan masalah ini dalam waktu yang lebih singkat, dengan target tahun 2025. (sam/yit)